harapanrakyat.com,- Pemprov Jabar ancam akan batalkan bantuan untuk pembangunan Masjid Margonda Kota Depok. Bahkan Pemprov Jabar saat ini akan menunda proses pembangunan lantaran alih fungsi lahan untuk masjid tersebut menuai polemik.
“Pemprov Jabar akan menunda proses bantuan untuk pembangunan Masjid Margonda, bahkan bisa saja batal memberikan bantuan. Melihat situasi dan dinamika sosial belum mungkin melakukan alih fungsi lahan SDN 1 Pondok Cina jadi masjid,” ujar Kadis Perumahan dan Permukiman Provinsi Jabar Indra Maha, Minggu (11/12/2022).
Pemprov Jabar pun mendorong Pemkot Depok untuk kedepankan pendekatan secara dialogis. Guna mendapat solusi terbaik mengenai rencana alih fungsi lahan SDN tersebut jadi Masjid Margonda.
Baca Juga: Gandeng BRI, Agun Gunandjar Beri Bantuan Dana Pembangunan Masjid Agung Banjarsari Ciamis
Indra mengatakan pihaknya tidak ingin alih fungsi lahan pembangunan masjid itu menimbulkan persoalan baru. Terutama terhadap para siswa dan kegiatan sekolah. Indra pun mengajak semua pihak untuk menghindari hal yang dapat menimbulkan benturan sosial. Supaya terjaganya kondusivitas Kota Depok.
“Apabila ada upaya hukum dari warga, tentunya gak tersebut harus mendapat perhatian Pemerintah Kota Depok, menunda pembangunan masjid sampai keluar keputusan hukum tetap,” jelas Indra.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebelumnya telah menegaskan alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 adalah kebijakan Pemkot Depok. Pemprov Jabar hanya mendapat informasi lahan pembangunan Masjid Margonda yang sekarang SDN Pondok Cina 1 telah siap.
“Selama ini Pemkot Depok melaporkan bahwa lahan sudah aman dan sudah ada rencana relokasi untuk SD tersebut,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam akun instagramnya beberapa waktu lalu.
Ridwan Kamil pun sempat menanyakan alasan relokasi tersebut. Jawaban Pemkot Depok adalah alasan situasi lalu lintas yang padat sehingga rawan kecelakaan untuk siswa SD.
Menurut Ridwan Kamil, dalam hal pembangunan Masjid Margonda Depok, Pemprov Jabar hanya sebatas menampung aspirasi. Ketika anggaran bantuan datang dari Provinsi, tugas pemerintah kota/kabupaten menyediakan lahan dengan aman dan baik. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)