harapanrakyat.com,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat selama 2022 sudah terima 304.890 laporan pengaduan konsumen.
Adapun laporan pengaduan konsumen tercatat ada 14.088 laporan. Sisanya terdiri dari pertanyaan 269.509 dan informasi 21.293. Data tersebut berdasarkan periode 1 Januari sampai 16 Desember 2022.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Zam memaparkan, 14.088 laporan pengaduan tersebut didominasi dari sektor perbankan hingga 7.104 laporan.
Baca Juga: Aplikasi Pinjaman Online Terdaftar di OJK
Urutan kedua, ada IKNB fintech pinjol dengan jumlah 6.896 laporan. “IKNB fintech pinjol cakupannya sangat luas, banyak sekali jenis-jenis industri di sana,” jelas Agus pada 26 Desember 2022 kemarin.
Selain itu, OJK juga terima laporan berupa informasi terkait fintech pinjol ilegal. Laporan tersebut akan disampaikan ke bagian Satgas Waspada Investigasi. Setelah itu, bakal langsung ditindaklanjuti dengan tujuan pinjol ilegal segera diblokir.
Jika ingin aman, ketahui sejumlah pinjol legal, lantas, apa sajakah itu?.
1. Shopee Pinjam dan Pay Later – Siapa yang tak kenal dengan aplikasi satu ini. Dibalik itu ternyata Shopee sudah terdaftar secara resmi di OJK dan punya Debt Collector.
2. Akulaku – Menjadi aplikasi pinjam yang sering digunakan, Akulaku juga resmi terdaftar di OJK. Dengan begitu, mereka juga Debt Collector untuk menagih yang tidak bayar utang.
3. Kredivo – Kredivo jadi salah satu aplikasi penyedia layanan pinjaman uang yang terdaftar di OJK. Selain itu, aplikasi ini juga punya Debt Collector. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)