Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita JabarMajelis Hakim Vonis Doni Salmanan 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Vonis Doni Salmanan 4 Tahun Penjara

harapanrakyat.com,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis Doni Taufik alias Doni Salmanan, terdakwa kasus trading ilegal aplikasi Quotex dengan hukuman 4 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 13 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi membacakan vonis tersebut di ruang sidang PN Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Sedangkan terdakwa Doni, mengikuti jalannya persidangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Bandung secara online.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap majelis hakim saat membacakan vonis terdakwa Doni Salmanan.

Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan putusan.

Hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa belum pernah terjerat kasus pidana sebelumnya.

Baca Juga : Kesaksian Ajudan Mantan Ketua DPRD Jabar Soal Titipan Uang Rp 5 Miliar

“Hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak bersikap jujur ketika mempromosikan diri sebagai afiliator Quotex,” ungkap majelis hakim.

Jaksa menuntut Doni Salmanan dengan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan untuk dakwaan kedua, majelis hakim menilai tidak terpenuhi.

Selain Vonis, Majelis Hakim Denda Doni Rp 1 Miliar

Selain menjatuhkan vonis 4 tahun kepada terdakwa Doni Salmanan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dipenuhi terdakwa, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, para korban yang hadir di ruang persidangan langsung meluapkan kekesalannya atas vonis kepada Doni.

Bahkan, para korban sempat mengumpat kepada majelis hakim sebab menganggap vonis dari majelis hakim tidak adil.

“Keadilan sudah hilang. Keadilan harus ditegakkan. Kami korban, harta kami sudah habis. Mau kerja apa kami sekarang?” ungkap seorang korban A. Nobel yang saat itu juga menghadiri persidangan.

Baca Juga : Lambang Burung Garuda Rusak Tak Segera Diperbaiki, Warga: Pemkab Bandung Kurang Inisiatif

Dia pun meminta Komisi Yudisial agar mengusut tuntas jika terdapat mafia hukum yang turut terlibat dalam putusan vonis ini.

Melihat situasi yang sudah tidak kondusif di ruang persidangan, majelis hakim pun langsung meninggalkan ruang persidangan dengan pengawalan ketat petugas keamanan.

Bahkan, hakim pun belum bertanya kepada terdakwa terkait putusan hukuman tersebut.

Untuk diketahui, Doni Salmanan mendapatkan keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau sekitar Rp 3 miliar setiap bulannya dari Quotex.

Doni memperoleh keuntungan tersebut karena telah mengajak sejumlah pengikut untuk bergabung dan mendepositokan sejumlah uangnya di platform Quotex.

Kasus ini terungkap saat para korban melaporkan Doni Salmanan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri pada Februari 2022 terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Ecep/R13/HR-Online)

Doa Agar Mudah Menghafal dan Memperkuat Ingatan

Doa Agar Mudah Menghafal dan Memperkuat Ingatan

Doa agar mudah menghafal bisa diamalkan oleh setiap umat muslim. Ada kalanya hafalan terasa sulit dilakukan. Apalagi jika tidak berlandaskan niat sungguh-sungguh dan semangat...
Cara Mengaktifkan Notifikasi Prioritas Apple Intelligence di iPhone

Cara Mengaktifkan Notifikasi Prioritas Apple Intelligence di iPhone

Notifikasi Prioritas Apple Intelligence jadi salah satu inovasi terbaru di iPhone. Sebagaimana yang kita tahu, iPhone termasuk ponsel berkelas dan tak pernah berhenti berinovasi....
Cara Pasang PP Guard Facebook, Jaga Keamanan Foto Profil

Cara Pasang PP Guard Facebook, Jaga Keamanan Foto Profil

Cara pasang PP Guard Facebook mungkin sedang Anda butuhkan saat ini. Facebook adalah salah satu media sosial terbesar di dunia, namun sayangnya, foto profil...
Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Tidak semua tokoh besar mendapat tempat dalam buku sejarah Indonesia. Beberapa nama tetap hidup melalui cerita lisan yang diwariskan turun-temurun. Sejarah Tumenggung Kopek adalah...
Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan baru saja memperkenalkan generasi terbaru dari Nissan Micra EV 2025. Mobil Nissan terbaru tersebut kini bertransformasi menjadi kendaraan listrik sepenuhnya. Nissan Micra atau...
Pemandian Air Panas

Menikmati Wisata Pemandian Air Panas Cileungsing Sumedang Saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Obyek wisata Pemandian Air Panas Cileungsing di Cilangkap, Kecamatan Buahdua, Sumedang, Jawa Barat, kembali menarik ribuan wisatawan pada libur Lebaran 2025. Destinasi wisata ini...