harapanrakyat.com,- Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Tasikmalaya, Jawa Barat, menolak pengesahan KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebab, menurut para mahasiswa ada sejumlah pasal dalam KUHP yang janggal.
Untuk menyampaikan aspirasinya, mereka pun mengepung gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (15/11/2022).
Pantauan HR Online, mahasiswa yang hendak masuk ke ruangan anggota DPRD Kota Tasikmalaya gagal. Hal tersebut lantaran petugas kepolisian yang berjaga di pintu masuk menghadang massa.
Baca Juga: Aksi Solidaritas Mahasiswa Unsil Tasikmalaya, Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Sehingga, terjadilah saling dorong antara mahasiswa yang ingin masuk dan polisi yang bertugas menjaga.
Merasa pintu ruangan Kantor DPRD lantai 1 mendapat penjagaan ketat, massa kemudian merangsek masuk ke kantor ruangan Rapat Paripurna DPRD lantai dua.
Meski ada petugas polisi yang berjaga di pintu masuk ruangan tersebut, namun tidak menyulitkan mahasiswa untuk bisa menduduki ruang rapat DPRD.
Apa Saja Pasal KUHP yang Dipersoalkan Mahasiswa Kota Tasikmalaya?
Korlap Aksi, Randi Rizki mengungkapkan, bahwa ada beberapa pasal-pasal janggal dalam KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022.
“Ada sejumlah pasal yang bermasalah, multitafsir dan juga kontroversial,” ungkapnya.
Ia menuturkan, yang paling kontroversial yaitu Pasal 218 ayat 1. Pasal tersebut menyinggung tentang larangan menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.
“Jadi dalam pasal ini jika menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden maupun Wakil, maka dipidana dengan kurang penjara 3 tahun,” jelasnya.
Ia pun mempertanyakan, yang menjadi persoalan harkat martabat Presiden seperti apa? Karena menurutnya, tidak ada tolak ukurnya.
“Apakah kita aktivis mahasiswa melakukan demonstrasi presiden gagal bisa di penjara? Karena tidak ada tolak ukur dari pasal tersebut,” tukasnya.
Baca Juga: Tolak Harga BBM Naik, Pendemo di Tasikmalaya Hentikan Paksa Mobil Tangki
Selain itu, terkait KUHP ini, mahasiswa juga mempermasalahkan pasal yang mengatur tentang menghina pemerintah dan lembaga negara dengan lisan dan tulisan.
Dalam pasal itu, setiap orang yang di muka umum melakukan hal tersebut, maka akan dipidana penjara lamanya 1 tahun 6 Bulan.
“Jadi tidak hanya lisan tapi tulisan juga. Padahal, kawan-kawan jurnalistik hakikatnya mengkritik pemerintah itu lewat tulisan. Jadi ini yang kita perjuangkan,” tegasnya.
Maka menurutnya, pasal tersebut bisa membungkam aktivis mahasiswa dan juga para jurnalistik yang memang bersuara lewat tulisan.
Tanggapan DPRD Kota Tasikmalaya
Selanjutnya, Pasal 188 ayat 1 yang menurut Randi tak kalah kontroversial, yaitu tentang larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran selain Pancasila.
Ia menjelaskan, bahwa paham tersebut terkait dengan ajaran komunisme, dan marxisme. Jika melanggar, maka hukumannya 5 tahun penjara.
Randi mengatakan, jika semua anggota DPRD Kota Tasikmalaya tidak hadir menemui massa, maka para mahasiswa akan menginap di Gedung DPRD.
“Kita akan nginap sampai pagi dan melaksanakan teatrikal,” katanya.
Baca Juga: Aksi Demo di Kantor DPRD Tasikmalaya, Mahasiswa dan Polisi Luka-luka
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Musilm, menanggapi aksi mahasiswa yang demo terkait pasal KUHP yang bermasalah.
“Silahkan saja demo. Nanti saya akan sampaikan tuntutan keberatan pasalnya. Tapi saya sarankan agar untuk judicial review saja ke MK. Karena DPRD Kota Tasikmalaya hanya menampung aspirasi,” singkatnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)