Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita TasikmalayaMahasiswa Kepung Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Sebut Pasal KUHP Baru Bermasalah

Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Sebut Pasal KUHP Baru Bermasalah

harapanrakyat.com,- Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Tasikmalaya, Jawa Barat, menolak pengesahan KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebab, menurut para mahasiswa ada sejumlah pasal dalam KUHP yang janggal.

Untuk menyampaikan aspirasinya, mereka pun mengepung gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (15/11/2022).

Pantauan HR Online, mahasiswa yang hendak masuk ke ruangan anggota DPRD Kota Tasikmalaya gagal. Hal tersebut lantaran petugas kepolisian yang berjaga di pintu masuk menghadang massa.

Baca Juga: Aksi Solidaritas Mahasiswa Unsil Tasikmalaya, Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Sehingga, terjadilah saling dorong antara mahasiswa yang ingin masuk dan polisi yang bertugas menjaga.

Merasa pintu ruangan Kantor DPRD lantai 1 mendapat penjagaan ketat, massa kemudian merangsek masuk ke kantor ruangan Rapat Paripurna DPRD lantai dua.

Meski ada petugas polisi yang berjaga di pintu masuk ruangan tersebut, namun tidak menyulitkan mahasiswa untuk bisa menduduki ruang rapat DPRD.

Apa Saja Pasal KUHP yang Dipersoalkan Mahasiswa Kota Tasikmalaya?

Korlap Aksi, Randi Rizki mengungkapkan, bahwa ada beberapa pasal-pasal janggal dalam KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022.

“Ada sejumlah pasal yang bermasalah, multitafsir dan juga kontroversial,” ungkapnya.

Ia menuturkan, yang paling kontroversial yaitu Pasal 218 ayat 1. Pasal tersebut menyinggung tentang larangan menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

“Jadi dalam pasal ini jika menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden maupun Wakil, maka dipidana dengan kurang penjara 3 tahun,” jelasnya.

Ia pun mempertanyakan, yang menjadi persoalan harkat martabat Presiden seperti apa? Karena menurutnya, tidak ada tolak ukurnya.

“Apakah kita aktivis mahasiswa melakukan demonstrasi presiden gagal bisa di penjara? Karena tidak ada tolak ukur dari pasal tersebut,” tukasnya.

Baca Juga: Tolak Harga BBM Naik, Pendemo di Tasikmalaya Hentikan Paksa Mobil Tangki

Selain itu, terkait KUHP ini, mahasiswa juga mempermasalahkan pasal yang mengatur tentang menghina pemerintah dan lembaga negara dengan lisan dan tulisan.

Dalam pasal itu, setiap orang yang di muka umum melakukan hal tersebut, maka akan dipidana penjara lamanya 1 tahun 6 Bulan.

“Jadi tidak hanya lisan tapi tulisan juga. Padahal, kawan-kawan jurnalistik hakikatnya mengkritik pemerintah itu lewat tulisan. Jadi ini yang kita perjuangkan,” tegasnya.

Maka menurutnya, pasal tersebut bisa membungkam aktivis mahasiswa dan juga para jurnalistik yang memang bersuara lewat tulisan.

Tanggapan DPRD Kota Tasikmalaya

Selanjutnya, Pasal 188 ayat 1 yang menurut Randi tak kalah kontroversial, yaitu tentang larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran selain Pancasila.  

Ia menjelaskan, bahwa paham tersebut terkait dengan ajaran komunisme, dan marxisme. Jika melanggar, maka hukumannya 5 tahun penjara.

Randi mengatakan, jika semua anggota DPRD Kota Tasikmalaya tidak hadir menemui massa, maka para mahasiswa akan menginap di Gedung DPRD.

“Kita akan nginap sampai pagi dan melaksanakan teatrikal,” katanya.

Baca Juga: Aksi Demo di Kantor DPRD Tasikmalaya, Mahasiswa dan Polisi Luka-luka

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Musilm, menanggapi aksi mahasiswa yang demo terkait pasal KUHP yang bermasalah.

“Silahkan saja demo. Nanti saya akan sampaikan tuntutan keberatan pasalnya. Tapi saya sarankan agar untuk judicial review saja ke MK. Karena DPRD Kota Tasikmalaya hanya  menampung aspirasi,” singkatnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Tidak semua tokoh besar mendapat tempat dalam buku sejarah Indonesia. Beberapa nama tetap hidup melalui cerita lisan yang diwariskan turun-temurun. Sejarah Tumenggung Kopek adalah...
Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan baru saja memperkenalkan generasi terbaru dari Nissan Micra EV 2025. Mobil Nissan terbaru tersebut kini bertransformasi menjadi kendaraan listrik sepenuhnya. Nissan Micra atau...
Pemandian Air Panas

Menikmati Wisata Pemandian Air Panas Cileungsing Sumedang Saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Obyek wisata Pemandian Air Panas Cileungsing di Cilangkap, Kecamatan Buahdua, Sumedang, Jawa Barat, kembali menarik ribuan wisatawan pada libur Lebaran 2025. Destinasi wisata ini...
Obyek Wisata Sepi Pengunjung

Obyek Wisata Sepi Pengunjung Saat Libur Lebaran, Wali Kota Banjar: Perlu Ada Perubahan

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi perihal sejumlah obyek wisata sepi pengunjung pada momen libur Lebaran 2025. Sudarsono mengatakan, Pemerintah Kota Banjar ke...
Ulefone Armor 30 Pro Rilis dengan Inovasi dan Fitur Canggih

Ulefone Armor 30 Pro Rilis dengan Inovasi dan Fitur Canggih

Ulefone baru saja merilis Armor 30 Pro, sebuah smartphone tangguh yang menggabungkan daya tahan luar biasa dengan teknologi terkini. Dirancang khusus untuk pengguna yang...
Pergerakan Tanah di Neglasari

Pergerakan Tanah di Neglasari Ciamis, Sejumlah Rumah dan Jalan Desa Alami Kerusakan

harapanrakyat.com,- Akibat adanya pergerakan tanah di Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa rumah warga mengalami kerusakan. Selain itu, ruas jalan desa juga mengalami...