harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat musnahkan ratusan butir obat-obatan terlarang dan barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Iwan Setiawan Wahyuhadi melalui Kasi PB3R Boby Intan Budiman mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti dari 23 perkara periode bulan Juli sampai Desember 2022.
Baca juga: Cantik Tapi Korupsi, Plt Kepala Unit Bank BUMN di Garut Ditahan Kejaksaan
“Sesuai dengan program kita, yakni zero barang bukti salah satunya dengan pemusnahan satu tahun dua kali. Periode Januari sampai Juni dan Juli sampai Desember. Ini semuanya 23 perkara,” kata Boby, Jumat (23/12/2022).
Menurutnya, barang buktinya tersebut dari kasus bermacam-macam. Akan tetapi lebih banyak dari kasus penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin atau resep.
Boby menjelaskan, secara rinci barang bukti obat-obatan tersebut, di antaranya 727 butir Hexymer, 15 butir obat merk Merlopam, 5 butir Riklona, 5 butir Dumolid, 5 butir Xanax.
Kemudian, 12 paket obat Dextro, 10 tablet Alprazolam, 1 butir Paracetamol, 11 kapsul jamu nifas. Selain itu, barang bukti narkotika golongan 1, di antaranya 10,97 gram gaun ganja kering, dan 0,88 gram sabu.
Lanjut Boby menambahkan, sesuai dengan putusan pengadilan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara melarutkan ke dalam air. (Sandi/R6/HR-Online)