harapanrakyat.com,- Tersangka kasus pembakaran Pendopo Kota Banjar, Jawa Barat, P (20), bebas dari jerat hukum.
Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan tim dokter psikologi (medis), tersangka yang merupakan warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar ini positif mengalami gangguan jiwa.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Oktober 2022, Sat Reskrim Polres Kota Banjar menetapkan P sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun proses penyidikannya membutuhkan pemeriksaan dokter psikologis, karena ada dugaan bahwa tersangka merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Alasan Tersangka Kasus Pembakaran Pendopo Kota Banjar Bebas
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, melalui Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana mengatakan, hasil pemeriksaan yang tim dokter psikologi (visume et repertum psychiatricum) lakukan, bahwa tersangka memiliki gangguan jiwa atau ODGJ.
Atas dasar hasil pemeriksaan dokter tersebut (visume et repertum psychiatricum), kemudian pihaknya menindaklanjuti dengan proses gelar perkara. Selain itu juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Proses Hukum Tersangka Pembakaran Pendopo Banjar Masih Nunggu Hasil Pemeriksaan Dokter
Dari hasil gelar perkara tersebut karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, maka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KUHPidana, selanjutnya dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Hasil pemeriksaan tim dokter bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa cukup berat. Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 KUHPidana, proses penyidikan kasus pembakaran Pendopo Kota Banjar kami hentikan,” katanya kepada wartawan, Senin (19/12/22).
Lanjutnya menambahkan, pihak kepolisian koordinasi dengan pihak keluarga, dan menyarankan agar yang bersangkutan melakukan pengobatan ke rumah sakit jiwa.
Tetapi, karena pihak keluarga terkendala biaya untuk pengobatan, dari pihak keluarga membawa P ke yayasan Maung Bodas.
Baca Juga: Ketua RT Bongkar Keseharian Pelaku Pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar
“Kemudian koordinasi dengan pihak keluarga supaya P berobat secara medis. Namun karena terkendala biaya, akhirnya berobat secara tradisional ke Yayasan Maung Bodas,” terang AKP Nandang.
Diketahui kasus pembakaran Pendopo Kota Banjar, pada tanggal 21 Oktober yang dilakukan oleh P (20), sempat menggegerkan publik dan memunculkan ragam spekulasi.
Polisi akhirnya bisa menangkap pelaku yang kemudian menetapkan pria asal Mekarsari, Kota Banjar ini sebagai tersangka. Namun proses penyidikannya membutuhkan pemeriksaan dokter psikologis, karena tersangka kemungkinan merupakan ODGJ. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)