Kamis, April 10, 2025
BerandaBerita NasionalFerdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Minta Haknya Kembali

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Minta Haknya Kembali

Ferdy Sambo gugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (29/12/22). Sambo juga meminta haknya sebagai anggota Polri dapat kembali.

Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

“Mengabulkan seluruhnya gugatan dari penggugat,” demikian petitum permohonan Ferdy Sambo dalam situs SIPP PTUN Jakarta, dikutip Jum’at (30/12/22).

Dalam gugatannya, Sambo mempersoalkan pemecatan terhadapnya dari anggota kepolisian Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI dengan Nomor: 71/POLRI/Tahun2022.

Keputusan Presiden itu berisi pemberhentian tidak dengan hormat perwira tinggi polri pada tanggal 26 September 2022.

Baca Juga : Sesalkan Citra Kepolisian Rusak, Jokowi: Sekarang Runyam Semuanya

Mantan Kadiv Propam Polri ini menganggap keputusan tersebut tidak sah dan meminta supaya keputusan Presiden itu batal.

Selain itu, melalui gugatan tersebut, Ia meminta PTUN Jakarta memerintahkan kepada tergugat II (Kapolri) untuk memulihkan kembali seluruh hak-haknya sebagai anggota Polri.

Terakhir, Ia meminta supaya tergugat I dan II mendapat hukuman tanggung renteng dengan membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara tersebut.

Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Mengutip berbagai sumber, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, selama menjadi anggota kepolisian kliennya sudah menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dengan cakap.

“Hal itu dapat dibuktikan, klien kami telah melakukan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, dari pimpinan Polri Ia telah menerima 11 tanda kehormatan,” katanya.

Selain itu, menurut Arman, kliennya telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebelum adanya pemecatan.

“Bapak Ferdy Sambo menyampaikan surat pengunduran diri ke Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam hal ini tergugat II,” ungkapnya.

Arman melanjutkan, mengajukan permohonan mengundurkan diri merupakan hak terduga yang melakukan pelanggaran dan terancam sanksi PTDH.

Hal itu sebagaimana tertera dalam peraturan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polisi pada pasal 111 ayat satu dan ayat dua huruf a dan huruf b Peraturan Polisi No.7/2022.

“Hanya saja, pihak terkait tidak memproses dan mempertimbangkan surat tersebut,” lanjutnya.

Meski demikian, Arman menyadari bahwa Ferdy Sambo saat ini tengah menghadapi proses hukum yang berat.

“Namun, pada saat yang sama kami juga berharap negara dapat memperhatikan jasa-jasa dan pengabdiannya sebagai anggota Polri secara proporsional,” katanya.

Arman menyampaikan, adanya gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri merupakan hal biasa dan hak konstitusi setiap warga negara.

“Peradilan pidana yang berjalan dan upaya PTUN ini merupakan dua objek berbeda, sehingga tidak perlu mengaitkan ini secara berlebihan.” Pungkasnya. (R12/HR-Online/Editor-Rizki)

Cara Cek Cycle Count Baterai iPhone, Hitungan Siklus Isi Daya

Cara Cek Cycle Count Baterai iPhone, Hitungan Siklus Isi Daya

Cycle count baterai iPhone bisa dicek untuk mengetahui performa sekaligus kualitas komponen tersebut. Hanya saja, tidak semua pengguna HP buatan Apple ini melakukannya karena...
Penyebab Format File Tidak Didukung Wa dan Cara Mengatasinya

Penyebab Format File Tidak Didukung WA dan Cara Mengatasinya

Permasalahan format file tidak didukung WA menjadi bumerang bagi seseorang yang bermaksud ingin mengirimkan sebuah berkas melalui aplikasi WhatsApp. Seperti yang kita ketahui bersama...
Anggota Komisi D DPRD Ciamis Dukung Larangan Pelajar SMP Bawa Motor Sendiri ke Sekolah

Anggota Komisi D DPRD Ciamis Dukung Larangan Pelajar SMP Bawa Motor Sendiri ke Sekolah

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi D DPRD Ciamis, Jawa Barat, Nurmutaqin, mendukung adanya aturan larangan pelajar SMP membawa sepeda motor sendiri ke sekolah. Aturan tersebut dibuat...
MTsN 7 Ciamis Sosialisasikan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah di Gerbang Masuk

MTsN 7 Ciamis Sosialisasikan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah di Gerbang Masuk

harapanrakyat.com,- Hari pertama pemberlakuan larangan siswa membawa kendaraan sendiri ke sekolah, Kamis (10/4/2025), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 7 Ciamis, Jawa Barat, lakukan sosialisasi kepada...
Realme Narzo 80 Pro Resmi Dirilis, Spesifikasi Gahar dan Harga Terjangkau

Realme Narzo 80 Pro Resmi Dirilis, Spesifikasi Gahar dan Harga Terjangkau

Realme kembali mengguncang pasar smartphone dengan peluncuran dua perangkat terbarunya, Realme Narzo 80 Pro 5G dan Narzo 80x 5G, pada Rabu, 9 April 2025....
Warga Panumbangan Ciamis memancing di jalan rusak

Viral Video Sejumlah Warga Memancing di Jalan Rusak, Ternyata di Panumbangan Ciamis 

harapanrakyat.com,- Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga sedang memancing di jalan rusak viral di media sosial, ternyata video tersebut diambil di salah satu jalan...