harapanrakyat.com,- Dua tersangka kasus pemotongan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2020, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (23/12/2022).
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial RN alias Subarkah, dan IR alias HI, merupakan warga Kabupaten Garut.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus mengatakan, kedua tersangka ini melakukan pemotongan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi tahun 2020, untuk 50 lembaga berbasis keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.
Sedangkan, total penerima dana hibah mencapai 231 lembaga, dan 223 lembaga ada di Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami tahan dua tersangka kasus pemotongan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020, terhadap 50 badan lembaga organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Kedua tersangka yang kami tahan atas nama HI, dan tersangka RN,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus melalui rilisnya yang diterima harapanrakyat.com, Jumat (23/12/2022).
Baca Juga: Kades Aktif di Garut Jadi Tersangka Kasus Dana Desa
Tersangka Kasus Pemotongan Dana Hibah Ditahan di Lapas Garut dan Tasikmalaya
Usai menjalani pemeriksaan maraton, petugas kejaksaan langsung membawa kedua tersangka kasus korupsi tersebut menuju Lapas Garut dan Lapas Tasikmalaya. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI jumlahnya mencapai Rp 7 miliar lebih.
“Peran kedua tersangka berbeda dalam kasus pemotongan dana hibah ini. RN alias Subarkah memungut memotong uang dari 50 lembaga. Uang kemudian tersangka serahkan kepada HI. Kami menduga ada tersangka lain dalam kasus ini,” papar Ramadiyagus.
Ia menambahkan, kasus ini mencuat setelah beberapa lembaga berbasis keagamaan pada tahun 2021 melaporkan kejadian pemotongan dana hibah. Pelaku pemotongan yang beredar bernama Subarkah.
“Setiap lembaga ini mendapatkan bantuan sosial dari Provinsi Jawa Barat. Namun para tersangka memotong 50 persen setelah cair. Masing-masing lembaga kena potongan antara Rp 150 juta sampai Rp 200 juta,” pungkasnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor-Eva)