Kamis, April 10, 2025
BerandaBerita NasionalDoni Salmanan Divonis Ringan, Korban Ngamuk di Persidangan

Doni Salmanan Divonis Ringan, Korban Ngamuk di Persidangan

Korban binary option Quotex ngamuk di ruang sidang karena tak puas terdakwa Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Doni Salmanan sendiri terbukti bersalah telah menyebarkan informasi bohong yang merugikan banyak orang. Kini ia harus mendekam di penjara.

Dibandingkan dengan kerugian dari member yang merugi hingga Rp 24 Miliar, Doni Salmanan terbilang mendapatkan denda dan sanksi yang cukup ringan.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bale Kota Bandung pada 15 Desember 2022 kemarin, Doni hanya dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan dan denda Rp 1 Miliar saja.

Sedangkan barang buktinya mulai dari sejumlah kendaraan san aset lainnya ada yang dikembalikan dan ada yang dirampas negara.

Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Doni Salmanan 4 Tahun Penjara

Adapun yang tercatat dikembalikan, berupa barang bukti dari nomor 1 hingga 131. Untuk 132 seterusnya, langsung disita negara.

Sedangkan dalam kasus pencucian uang, terdakwa Doni tidak terbukti melakukannya. Dengan begitu, ia dibebaskan dalam dakwaan tersebut.

Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung, Achmad Satibi menyatakan terdakwa atas nama Doni Muhammad Taufik (nama asli Doni Salmanan) tidah terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Karena itu, Hakim membebaskan dakwaan kedua.

Satibi juga menjelaskan bahwa binary option pada pasal TPPU tidak terbukti sebagai kategori judi. Menurutnya itu merupakan bisnis spekulasi.

Hukuman yang dijatuhi kepada Doni Salmanan sebenarnya merupakan vonis yang terbilang ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 13 tahun kurungan penjara. 

Para korban yang tak terima mengamuk di persidangan putusan Doni Salmanan. Salah seorang korban bahkan berteriak menuduh ada kongkalikong antara pengacara dan hakim. 

Korban juga mengklaim punya rekaman video untuk membuktikan perkataannya. Ia mengancam akan menyebarkan video tersebut. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

BRT Kota Bandung

Halte di Tujuan Wisata, Pemkot Bandung Terus Matangkan Infrastruktur BRT

harapanrakyat.com - Pemkot Bandung terus melakukan pemetaan terkait dampak penerapan transportasi Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung, Jawa Barat. Termasuk mematangkan persiapan infrastruktur...
angka kunjungan wisatawan

Mengalami Penurunan, Angka Kunjungan Wisatawan ke Kota Bandung pada Libur Lebaran 2025

harapanrakyat.com - Pada musim libur Lebaran 2025, angka kunjungan wisatawan ke Kota Bandung, Jawa Barat, hanya sekitar 300 ribu pengunjung. Jumlah tersebut masih jauh...
Sungai Cikaengan

Asik Main di Pinggir Sungai Cikaengan, Seorang Anak di Garut Hilang Terseret Arus

harapanrakyat,com,- Asik bermain di pinggir sungai, seorang bocah di Garut, Jawa Barat, hanyut terseret arus Sungai Cikaengan, Kamis (10/4/2025). Petugas kepolisian dibantu TNI dan...
Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar duka menyelimuti industri hiburan tanah air, penyanyi legendaris Titiek Puspa meninggal dunia. Ibu Titiek wafat saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta...
Pencabulan Bocah 5 Tahun

Bejat! Pencabulan Bocah 5 Tahun di Garut Dilakukan Ayah Kandung dan Paman Secara Bergantian

harapanrakyat.com,- Kasus pencabulan bocah 5 tahun di Garut, Jawa Barat, terbongkar setelah korban mengalami luka pada alat vitalnya. Pelaku pencabulan yang entah kerasukan setan...
Shin Tae-yong Jawab Rumor Melatih Persija dan Persebaya

Buka-Bukaan! Shin Tae-yong Jawab Rumor Melatih Persija dan Persebaya

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, rumornya akan melatih Persija Jakarta dan Persebaya. Terbaru, akhirnya pelatih asal Korea Selatan tersebut menjawab rumor tersebut. Baca Juga:...