harapanrakyat.com,- Dishub Jawa Barat siagakan 283 posko untuk mengantisipasi kemacetan selama libur Natal dan tahun baru. Posko sebanyak itu tersebar di berbagai wilayah di Jawa Barat.
“Dishub Jabar menyiapkan 283 posko selama libur Natal dan tahun baru, dan tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat. Termasuk kawasan wisata,” kata Kepala Dishub (Dinas Perhubungan) Jabar, A Koswara, Kamis (22/12/2022), di Kota Bandung.
Ia menyebutkan, ratusan posko tersebut akan disiagakan di kawasan atau jalur yang rawan terjadi kemacetan. Saat ini ada tujuh klaster yang menjadi fokus pengamanan pihaknya.
“Jadi selain tempat tujuan dan perlintasan mudik Nataru, dalam tujuh klaster itu juga terdapat banyak tempat wisata yang kemungkinan akan banyak kunjungan wisatawan saat libur Nataru,” terang Koswara.
Ketujuh klaster tersebut meliputi Pelabuhan Ratu, kawasan Puncak, Ciwidey-Pangalengan, Lembang-Ciater, Kuningan, Garut, dan Pangandaran.
Pengelompokan itu pihaknya lakukan karena melihat pergerakan orang. Seperti wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Pangandaran menjadi wilayah yang tertinggi pergerakan manusianya.
Baca Juga: Aturan Baru Nataru 2023 Kota Bandung, Ketahui Ini Sebelum Berkunjung!
Koswara menjelaskan, fungsi posko Dishub Jawa Barat sendiri untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah lain. Serta instansi vertikal seperti kepolisian.
Menurutnya, koordinasi itu penting, terutama jika terjadi bencana yang menghambat arus lalu lintas.
“Jika terjadi kemacetan, maka langkah yang kita lakukan yakni pemberlakuan satu arah. Kemudian, menerjunkan lebih banyak personel dan bekerjasama dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
Selain itu, untuk meminimalisir terjadinya kemacetan saat arus mudik Natal dan tahun baru, pihaknya akan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang.
Pembatasan jam operasional saat puncak Nataru mulai tanggal 22-26 Desember 2022. Kemudian, untuk puncak tahun baru mulai berlaku tanggal 29 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023.
“Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang tidak boleh beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga pukul 10 malam,” pungas Koswara. (Rio/R3/HR-Online/Editor-Eva)