harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerapkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2023. Sebelumnya kota/kabupaten telah mengusulkan besarannya.
Penerapan tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK tahun 2023.
“Pak Gubernur juga sudah menetapkan keputusan ini dengan berbagai pertimbangan,” ujar Taufik Rahmat Garsadi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) malam.
Taufik mengatakan Gubernur menerapkan UMK Jawa Barat tahun 2023 sudah berdasarkan aturan yang berlaku. Termasuk juga aspirasi dari berbagai pihak, pandangan para pakar dan akademisi.
Rata-rata UMK Jawa Barat tahun depan mengalami kenaikan 7,09 persen. Perusahaan pun wajib membayarkannya 1 Januari 2023 untuk pekerja yang masanya kurang dari 1 tahun.
Baca Juga: UMP Jabar 2023 Diterapkan Sesuai Struktur Skala Upah
“Bagi pekerja yang lebih dari 1 tahun, pengusaha dalam menentukan upah dengan memberlakukan struktur serta menyusun dan skala upah,” ungkapnya.
Pengusaha juga tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK. Sedangkan pengusaha yang membayar upah lebih tinggi dari UMK 2023 tidak boleh menurunkan atau mengurangi upah.
Berikut rincian UMK Jawa Bara 2023 untuk setiap kabupaten/kota:
- Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
- Karawang Rp 5.176.179,07
- Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575, 44
- Purwakarta Rp 4.464.675,02
- Subang Rp 3.273.810,60
- Kota Depok Rp 4.694.493,70
- Kota Bogor Rp 4.639.429,39
- Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
- Cianjur Rp 2.893.229,10
- Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
- Kota Bandung Rp 4.048.462,69
- Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
- Bandung Barat Rp 3.480.795,40
- Sumedang Rp 3.471.134,10
- Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
- Indramayu Rp 2.541.996,72
- Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
- Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
- Majalengka Rp 2.180.602,90
- Kuningan Rp 2.010.734,30
- Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
- Garut Rp 2.117.318,31
- Ciamis Rp 2.021.657, 42
- Pangandaran Rp 2.018.389,00
- Kota Banjar Rp 1.998.119 05
Itulah daftar rincian UMK Jawa Barat tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)