harapanrakyat.com,- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menargetkan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis selesai pada tahun 2024.
Adapun total tanah milik Pemkab Ciamis yang tersebar di 27 kecamatan tersebut sebanyak 1018 Bidang Tanah (Persil). Sedangkan dari 1018 persil, baru 635 bidang tanah yang bersertifikat.
“Hingga 2022 ini sudah setengah aset bidang tanah bersertifikat milik Pemda Ciamis,” kata Kepala BKPD Ciamis, Asep Dedi, didampingi Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Heryan Rusyandi, Kamis (22/12/2202).
Baca Juga: DPRD Kulonprogo Studi Banding ke BPKD Ciamis Soal Optimalisasi PBB P2
Sedangkan pada tahun 2022 sampai tanggal 14 Desember, aset tanah milik Pemkab Ciamis yang bersertifikasi sudah mencapai 194 bidang.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa ketika Pemkab Ciamis melakukan pensertifikatan aset tanah, pihaknya harus mempunyai data dukung yang kuat. Terutama, dokumen atas hak tanah.
“Namun jika data dukungan tidak lengkap, maka kita dari Bidang Aset meminta bantuan kepada pihak PPAT/Notaris,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mengikuti Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap).
“Mengenai sertifikasi aset tanah milik Pemkab Ciamis, yang kita butuhkan adalah koordinasi intens bersama pihak pemerintah desa, provinsi maupun pusat,” katanya.
Baca Juga: Warga Ciamis, Telat Bayar PBB setelah 30 November Kena Denda 2%
“Kemudian, jika dokumen sudah lengkap maka kita langsung melakukan koordinasi bersama pihak BPN,” tambahnya.
Heryan menjelaskan, mengenai aset tanah milik pemda ini menjadi salah satu area Intervensi Korsupgah KPK (Koordinator Supervisi Pencegahan Korupsi).
“Jadi kita targetkan capaian sertifikasi semua aset tanah milik Pemkab Ciamis akan selesai tahun 2024,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor-Adi)