harapanrakyat.com,- Polri mengizinkan penggunaan kembang api di malam Tahun Baru 2023. Namun, penggunanya harus memproses perizinannya dulu.
Aturan penggunaan kembang api di malam Tahun Baru 2023 ini sebagaimana dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Kamis (22/12/2022) kemarin.
“Kalau bunga api (Kembang Api) diizinkan,” kata Dedi.
Namun penggunaannya, kata Dedi harus melalui proses perizinan. Nantinya izin diterbitkan oleh direktorat intelijen.
“Nanti dari direktorat intelijen yang akan mengeluarkan izin tersebut (izin bunga api),” lanjutnya.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Polda Jabar Jaga Ketat 72 Objek Vital di Bandung Raya
Tapi lebih lanjut Dedi memaparkan, ada sejumlah kembang api yang dilarang digunakan. Namun, ia tidak mengatakan lebih lanjut. Ini bisa jadi dari kategori petasan.
Sementara itu, kembang api yang diperbolehkan digunakan harus melalui proses perizinan terlebih dahulu. Ini dilakukan agar malam tahun baru 2023 lebih aman.
“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” katanya
Adapun tujuan izin tersebut, polisi mengungkapkan, hal itu terkait dengan keamanan dan keselamatan masyarakat di Tahun Baru 2023.
Tidak hanya masyarakat, hotel-hotel atau cafe yang akan menyalakan kembang api harus melalui proses izin terlebih dahulu.
Ini juga tak lepas dari alasan keselamatan dan keamanan masyarakat saat malam puncak pergantian tahun nanti.
Di malam tahun baru, banyak juga orang yang pulang kampung atau hanya sekedar staycation untuk liburan.
Ini tentunya membuat keamanan harus lebih diperketat. Di Jabar sendiri, Dishub menurunkan sebanyak 283 posko untuk pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Jumlah posko tersebut, belum termasuk milik TNI, kepolisian dan instansi lainnya.
Polda Jabar sendiri menurunkan 260 ribu anggotanya untuk mengamankan sejumlah titik saat Natal dan tahun Baru.
Nantinya, personel tersebut juga bakal dibagi menjadi 326 pos pengamanan. Selain itu, kepolisian juga kini gencar melakukan Operasi Lilin Lodaya 2022. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)