harapanrakyat.com,- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNNP Jabar) selama tahun 2022, telah melakukan pengungkapan 51 kasus tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNNP Jabar berhasil mengamankan 58 orang.
Dari puluhan pengungkapan kasus narkotika tersebut, terdapat sejumlah barang bukti yang disita. Di antaranya, 2.476,48 gram sabu-sabu (metamfitamina), 67.308,17 gram ganja, dan 14 butir pil ekstasi.
BNNP Jabar telah memusnahkan semua barang bukti tersebut selama kurun waktu tahun 2022.
Baca Juga : Jadi Masjid Termegah di Jabar, Kaca Patri Hiasi Masjid Raya Al Jabbar
“Jadi, untuk modus penyelundupan tidak terjadi perubahan signifikan. Penyelundupan narkotika melalui jalur darat yang masuk ke Jawa Barat, masih mendominasi,” ungkap Kepala BNNP Jabar, Brigjen M. Arief Ramdhani di Kantor BNNP Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022).
Menurut Arief, kasus penyelundupan narkotika melalui jalur ekspedisi masih cukup mendominasi. Sepanjang 2022, lanjut Arief, pelaku lebih banyak menggunakan modus operandi pengiriman paket narkotika melalui kurir jasa ekspedisi.
“Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum BNNP Jabar,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu pula, Arief mengatakan, dengan kondisi pandemi yang belum berakhir di tahun 2022, maka memengaruhi berbagai aspek kehidupan termasuk dalam penegakan hukum kasus tindak pidana narkotika.
“Sepanjang tahun 2022, BNNP Jabar telah berhasil memetakan 2 jaringan sindikat narkotika yang merupakan jaringan yang berskala nasional,” katanya.
BNNP Jabar Ungkap Modus Operandi Kasus Menonjol Narkotika Selama 2022
Dalam kesempatan itu, Arief menjelaskan, kasus yang menonjol di tahun 2022 berdasarkan hasil pengungkapan BNNP Jabar.
Kasus menonjol itu di antaranya penyelundupan jenis ganja oleh tiga orang kurir yang melakukan perjalanan dari Sumatera Utara menuju Jawa Barat.
Baca Juga : Kasus Asusila Selama 2022 di Garut Naik Signifikan
Kasus penyelundupan narkotika ini terungkap pada Mei 2022 dengan barang bukti 38 kilogram ganja.
Kemudian, lanjut Arief, BNNP Jabar juga berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dari Medan Sumatera Utara menuju Bogor Jawa Barat menggunakan jasa pengiriman paket salah satu jasa ekspedisi seberat 1 kilogram sabu-sabu.
Selain itu, ada pula pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu oleh seorang kurir dari Sumatera ke Bogor, Jawa Barat. Barang bukti seberat 1 kilogram yang akan diedarkan di Jawa Barat.
“Kasus penyelundupan narkotika lainnya yang terjadi pada tahun 2022 yang lebih banyak menggunakan modus operandi pengiriman paket melalui kurir jasa kirim barang,” tambahnya. (Rio/R13/HR-Online/Editor-Ecep)