Harapanrakyat.com,- Seorang ayah di Kabupaten Ciamis tega cabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Bahkan, sang ayah sampai 15 kali melakukan hal tak senonoh tersebut kepada anak tirinya yang masih menjadi pelajar.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Muhammad Firmansyah mengatakan, pelaku pencabulan berinisial AN (48) merupakan warga Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Pelaku adalah ayah tiri korban, untuk korban sendiri masih di bawah umur yakni berusia 15 tahun,” katanya dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga : Bejat! Seorang Ayah di Garut Tega Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali
Firmansyah menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pelapor yang merupakan ibu korban merasa curiga terhadap korban.
Karena, biasanya setiap akhir bulan sudah menstruasi. Akan tetapi, pada akhir bulan ini tidak menstruasi.
Kemudian, pelapor langsung bertanya kepada korban. Namun, korban seperti kebingungan saat menjawab pertanyaan dari ibunya.
“Lalu korban pun menceritakan kisahnya kepada pelapor. Bahwa ayah tirinya telah menyetubuhi dirinya sejak bulan Juli 2022,” jelas Firmansyah.
Ayah di Ciamis Cabuli Anak Tirinya dengan Iming-iming Uang
Firmansyah melanjutkan, sebelum mecabuli anaknya pelaku selalu membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 20 ribu, 50 ribu sampai 100 ribu.
Kemudian, persetubuhan pun terjadi secara berulang kali hingga akhirnya korban telat menstruasi.
“Atas kejadian itu, pelapor melaporkan peristiwa yang terjadi kepada anaknya itu ke Polsek Panjalu, Polres Ciamis,” tuturnya.
Akibat perlakuan tak senonohnya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 atau 82 ayat 1 UU No.17/2016.
Di dalamnya membahas tentang penetapan terhadap peraturan pemerintah pengganti UU no 1/2016 perubahan kedua UU tentang perlindungan anak.
Dengan itu, ayah di Ciamis yang cabuli anak tirinya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Ferry/R12/HR-Online/Editor-Rizki)