harapanrakyat.com,- Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai diberlakukan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Siapapun yang sedang berada di Pangandaran kini dilarang merokok sembarangan.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran tak main-main dalam menegakkan aturan Perda KTR. Salah satunya terlihat dari pembentukan Satgas KTR yang diketuai oleh Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan.
Baca Juga: Perda Kawasan Tanpa Rokok, Wabup Pangandaran Siap Perangi Rokok
Ketua Teknis Satgas KTR Kabupaten Pangandaran, drg Kemas Pasha mengatakan, Perda KTR merupakan kebijakan yang melarang siapapun merokok di ruang publik. Seperti di Rumah Sakit Umum, Puskesmas, Sekolah dan kantor-kantor pemerintahan.
“Kecuali sudah disiapkan tempatnya dan di luar ruangan yang terbuka. Bahkan menyediakan asbaknya pun tidak boleh,” kata drg Asep Kemal Pasha, Rabu (14/12/2022).
Asep Kemal menambahkan, untuk mengawal kebijakan tersebut pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran sudah membentuk Satgas KTR di mana dirinya menjabat sebagai Ketua Teknis.
“Kita tugasnya mengkoordinasikan seluruh SKPD teknis seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Inspektorat,” jelasnya.
Sosialisasi Perda KTR: Jangan Merokok Sembarangan di Pangandaran
Menurut Asep Kemal, Satgas KTR juga telah melakukan langkah konkrit seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Termasuk juga sosialisasi di lingkup SKPD serta menyisir toko-toko retail swalayan dan minimarket agar tidak memajang iklan rokok.
“Etalase rokok pun harus ditutup, apapun yang mengandung iklan rokok untuk ditutup jangan dipajang bebas. Toh pembeli sudah tahu bahwa di toko tersebut ada rokok,” katanya.
Ketua Satgas Teknis KTR Pangandaran ini mengimbau SKPD teknis untuk mengingatkan para pegawainya agar tidak merokok di kantor.
“Tetapi kalau (merokok) di ruang terbuka silahkan. Yang pasti tidak boleh di tempat-tempat seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan. Dalam radius 50 meter tidak boleh ada asap rokok,” katanya.
Asep Kemal mengakui kesadaran tidak merokok sembarangan di ruang publik dan pelayanan umum Kabupaten Pangandaran masih kurang.
“Kesadaran tidak merokok di ruang publik dan pelayanan umum di kita masih kurang di bawah standar. Mungkin juga penyediaan ruangan khusus untuk merokoknya belum ada. Mudah-mudahan ke depan akan lebih meningkat lagi kesadaran masyarakat,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)