harapanrakyat.com,- Alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, masih tetap 50 kursi. Tidak bertambahnya kursi anggota dewan lantaran penduduk Kabupaten Tasikmalaya pun tidak bertambah. Yakni masih di bawah 3 juta orang.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, saat uji publik penataan daerah pemilihan (dapil), dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Pemilu 2024, Jumat (16/12/2022), di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya.
“Untuk alokasi kursi tidak bertambah, masih tetap. Karena Kabupaten Tasikmalaya jumlah penduduknya masih di bawah 3 juta. Sehingga alokasi kursi yang ada masih 50 kursi,” kata Zamzam Jamaludin.
Sedangkan, untuk rancangan dapilnya masih tetap, yaitu 7 dapil dengan disparitas alokasi kursi hanya berbeda satu saja. Yakni, dapil 1 delapan kursi dan enam dapil lainnya masing-masing 7 kursi.
Terkait adanya perubahan alokasi kursi antara dapil 3 dengan dapil 6, lanjutnya, hal itu karena jumlah penduduk untuk dapil 3 ada penambahan yang signifikan.
Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Bandung Belum Miliki Gudang
Sementara, di dapil 6 tidak ada penambahan sehingga alokasi kursi yang tadinya untuk dapil 3 sebanyak 6 kursi, kemudian bertambah menjadi 7 kursi. Sedangkan, dapil 6 yang tadinya 8 kursi berkurang 1 kursi.
“Rancangan dapil ini sudah kami mensosialisasikan kepada masyarakat. Jadi masyarakat bisa memberikan masukan terhadap rancangan yang kami sampaikan,” terangnya.
Penetapan Rancangan Dapil untuk Pemilu 2024
Selain itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga sudah menetapkan rancangan dapil untuk Pemilu 2024 dengan menggunakan dapil yang eksisting.
Baca Juga: 7 Partai Non Parlemen di Banjar Lolos Verifikasi Faktual, Jadi Peserta Pemilu 2024
Menurut Zamzam, dalam rancangan tersebut pihaknya tetap melakukan kajian yang mendalam terhadap prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam penataan hasil dapil tersebut.
“Tentu saja harus sesuai dengan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, sehingga sesuai dengan rumus berdasarkan perundang-undangan,” ujarnya.
Meski begitu, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga menerima beberapa catatan atau masukan dari berbagai pihak. Masukan tersebut akan pihaknya sampaikan dalam presentasi di KPU Provinsi Jawa Barat.
“Termasuk dari partai politik, kami menerima masukannya. Itu juga sama kami lampirkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan penataan dapil yang kami sesuaikan,” pungkas Zamzam. (Apip/R3/HR-Online/Editor-Eva)