harapanrakyat.com,- Pimpinan Yayasan Ruuhul Qur’an Mumtaz (RQM) Bandung mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022). Kedatangannya untuk mengklarifikasi terkait santri warga Tasikmalaya yang harus bayar Rp 37 juta ke pihak yayasan.
Sebelumnya Rizki Siti Nuraisyah, ibu yang anaknya mondok di yayasan tersebut mendatangi kantor KPAID Kabupaten Tasik.
Warga Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya ini ‘curhat’ bahwa ia harus membayar denda Rp 37 juta, setelah anaknya keluar dari sekolah milik yayasan tersebut.
Baca Juga: Wagub Jabar Minta Usut Tuntas Kasus Perundungan Maut di Tasikmalaya
Namun, pimpinan Yayasan RQM Bandung, Abu Haikal, membantah jika pihaknya memberikan denda kepada anak tersebut karena kabur.
“Saya bersama staf yayasan datang ke sini untuk mengkonfirmasi berita yang sudah beredar,” kata Abu Haikal saat berada di Kantor KPAID Tasikmalaya, Rabu (9/11/2022).
Penjelasan Yayasan RQM Bandung terkait Santri Warga Tasikmalaya Harus Bayar Rp37 Juta
Abu Haikal pun menjelaskan, bahwa berita yang sesungguhnya adalah bukan santri kabur kemudian didenda. Namun menurutnya bahwa pihak orang tua harus membayar karena itu sudah aturan.
“Bukan seperti itu. Tapi itu adalah merupakan satu aturan,” jelasnya.
Ia pun menyayangkan, seharusnya pihak keluarga santri datang baik-baik Yayasan RQM. Hal itu menurutnya agar permasalahan tersebut bisa selesai secara kekeluargaan.
“Datang ke sini (Kantor KPAID Kab Tasik) agar semuanya bisa baik-baik saja,” ucapnya.
Baca Juga: Anak Keluar Sekolah sebelum Lulus, Seorang Ibu di Tasikmalaya Harus Bayar Rp37 Juta
Sementara terkait santri warga Tasikmalaya harus bayar Rp37 juta lebih, ia mengatakan, bahwa pihak pondok pesantren belum kedatangan orang tua santri.
“Iya seharusnya orang tuanya datang ke kita. Sebenarnya semuanya tidak akan terjadi, jika datang ke pondok pesantren. Namun tetap sistem aturan akan kita tegakan,” katanya.
“Kalau datang ke yayasan bisa negosiasi. Kita ngobrol baik-baik agar semuanya bisa berjalan dengan baik-baik,” imbuhnya.
Sedangkan pertemuan Yayasan RQM Bandung dengan KPAID Kabupaten Tasikmalaya belum ada hasilnya. Sebab, Abu Haikal belum bisa bertemu dengan Ketua KPAID Kab Tasik karena sedang ke Jakarta.
“Namun kita akan kembali mengagendakan datang ke KPAID, supaya bisa bertemu dengan ketuanya langsung. Sehingga, semua persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik-baik,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan harapanrakyat.com, Rizki Siti Nuraisyah harus membayar denda ke Yayasan RQM Bandung.
Hal tersebut karena anaknya yang merupakan santri warga Tasikmalaya yang tengah mondok ini keluar sekolah, tapi belum lulus.
Pihak yayasan pun menagih uang kepada orang tua siswa tersebut. Tak tanggung-tanggung, tagihan tersebut sebesar Rp 37 juta.
Kemudian, Rizki Siti Nuraisyah pun datang ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya untuk meminta bantuan.
Warga Desa Rajapolah, Kecamatan Rajapolah ini meminta supaya KPAID mengkomunikasikan kepada pihak Yayasan RQM Bandung. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)