Selasa, Mei 13, 2025
BerandaBerita BanjarUpah Minimum Naik Maksimal 10 Persen, Buruh di Kota Banjar Optimis UMK...

Upah Minimum Naik Maksimal 10 Persen, Buruh di Kota Banjar Optimis UMK Naik Tinggi

harapanrakyat.com,- Forum Solidaritas Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, menyambut gembira atas penetapan kenaikan upah minimum sebagaimana Permenaker terbaru nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 yaitu maksimal 10 persen sebagainya Permenaker terbaru nomor 18 tahun 2022.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Dewi Fartika membenarkan adanya perubahan penghitungan upah minimum tersebut.

Perubahan penghitungan upah minimum tersebut sebagaimana Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Meski begitu, terkait persentase kenaikan besaran upah minimum kota ia enggan berspekulasi karena untuk penghitungan upah tersebut masih menunggu penetapan upah minimum provinsi.

Baca juga: Buruh Minta Upah Naik, Apindo Kota Banjar Buka Suara

“Sesuai Permenaker yang baru memang ada perubahan penghitungan. Berapa besarannya menunggu penghitungan rapat Depeko. Kalau UMP sudah turun secepatnya kami rapatkan,” kata Dewi, Sabtu (17/11/22).

FSB Optimis Upah Minimun Kota Naik

Ketua Forum Solidaritas Buruh (FSB) Banjar, Endang Suryanto, mengatakan, buruh menyambut positif atas terbitnya Permenaker terbaru nomor 18 tahun 2022 tersebut.

Menurutnya, sesuai aturan apabila tingkat ekonomi masyarakat meningkat maka hal itu harus diikuti dengan adanya kenaikan upah bagi buruh. Namun yang perlu ditegaskan untuk pengupahan tahun depan adalah skala upah bagi pekerja di Banjar juga harus naik 

“Memang sesuai aturan jika tingkat ekonomi masyarakat naik maka upah pun pasti akan naik. Hanya saja yang perlu ketegasan untuk pengupahan tahun depan adalah skala upah bagi pekerja di Kota Banjar,” kata Endang.

Apindo Sesalkan Kebijakan Kemnaker

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar Oni Kurnia mengatakan, senada dengan Apindo Jawa Barat pihaknya menyesalkan kebijakan Kemnaker tersebut.

Menurutnya, begitu mudahnya produk hukum berubah meski menyalahi peraturan di atasnya. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan dunia usaha sulit untuk menghindarinya.

Padahal, lanjutnya, kondisi dunia usaha (ekonomi) saat ini sedang beradu kontes kecantikan di antara negara-negara Asean untuk memikat pasar investasi dan order buyer.

“APINDO menyesalkan hal itu. Begitu mudahnya produk hukum berubah meski menyalahi peraturan di atasnya,” kata Oni Kurnia.

“Kalau tidak ada kepastian investasi sulit datang. Kita memasuki rapat Dewan Pengupahan. Sikap kita masih dirundingkan dengan rekan asosiasi,” ujarnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Mengetahui Penyebab Fenomena Likuifaksi dan Dampaknya

Mengetahui Penyebab Fenomena Likuifaksi dan Dampaknya

Likuifaksi sangat erat kaitannya dengan peristiwa alam yang terjadi di sekitar dan dapat disaksikan secara langsung secara kasat mata. Akan tetapi, tidak banyak orang...
Olla Ramlan Hapus Postingan Instagram

Olla Ramlan Hapus Postingan Instagram, Sinyal Lepas Hijab?

Dalam beberapa hari terakhir, media sosial lagi-lagi heboh karena tindakan mengejutkan dari artis dan model ternama Olla Ramlan. Olla Ramlan hapus postingan Instagram miliknya,...
Uang Jajan Kenzy Taulany, dari Rp100 Ribu Hingga Rp2 Juta per Minggu

Uang Jajan Kenzy Taulany, dari Rp100 Ribu Hingga Rp2 Juta per Minggu

Uang jajan Kenzy Taulany rupanya tak serta-merta banyak. Siapa yang tidak kenal dengan Kenzy Taulany? Aktor Indonesia sekaligus Youtuber tersebut merupakan putra kedua dari...
Spesifikasi Microsoft Surface Pro 12, Diotaki Snapdragon X Plus

Spesifikasi Microsoft Surface Pro 12, Diotaki Snapdragon X Plus

Microsoft Surface Pro 12 memiliki spesifikasi mengagumkan di kelasnya. Karena spesifikasinya berkelas setiap penggunanya merasa beruntung saat mengoperasikannya. Tak mengherankan karena vendor ini memang...
Kandungan Surat Yasin Ayat 82, Makna Kekuatan Kun Fayakun

Kandungan Surat Yasin Ayat 82, Makna Kekuatan Kun Fayakun

Al Quran hadir sebagai petunjuk hidup bagi seluruh umat Islam. Di dalam kitab Allah ini terhimpun 114 surat yang menyimpan pesan kebijaksanaan ilahi. Di...
Libur Sekolah Malah Tersesat, Bocah SD di Ciamis Ini Diantar Pulang Polisi

Libur Sekolah Malah Tersesat, Bocah SD di Ciamis Ini Diantar Pulang Polisi

harapanrakyat.com,- Maksud hati ingin jalan-jalan saat libur sekolah, Ita (11), bocah SD asal Dusun Cicanggong, Desa Bangbayang, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat justru...