harapanrakyat.com,- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melantik Guntur Hamzah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Guntur Hamzah menggantikan Aswanto yang masa jabatannya sebagai Hakim MK tak lagi diperpanjang.
Proses pelantikan dimulai pukul 09.30 WIB. Peresmian tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Setelah itu, Deputi Bidang Administrasi Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti membacakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan DPR.
“Pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi efektif sejak diambil sumpahnya,” kata Nanik seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Sesalkan Citra Kepolisian Rusak, Jokowi: Sekarang Runyam Semuanya
Usai Keppres dibacakan, Guntur dilantik sebagai hakim di hadapan Jokowi dengan membacakan sumpah jabatan.
Usai diambil sumpah jabatan, Guntur diminta menandatangani berita acara bersama Jokowi.
Prosesi pelantikan kemudian ditutup dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menilai Aswanto dicopot jabatannya sebagai Hakim MK karena keputusan politik.
Bambang sebelumnya mengatakan, ada surat dari Mahkamah Konstitusi untuk mengukuhkan hakim yang diajukan DPR.
Karena itu, penggantian Aswanto sudah memiliki landasan hukum. Sementara itu, terkait pemilihan Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto diakui sudah tepat. Guntur dianggap paham dan mengetahui seluk beluk MK, mengingat posisinya sebagai Sekjen MK.
Selain itu, Bambang juga menyoroti kinerja Aswanto sebagai alasan tidak diperpanjang masa jabatannya. Ia menilai penampilan Aswanto mengecewakan dan tidak konsisten. “Tentu mengecewakan,” kata Bambang.
Aswanto yang menjadi Hakim MK atas rekomendasi DPR dinilai tidak mencerminkan sikap DPR dalam menjalankan tugasnya. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)