harapanrakyat.com,- Kelanjutan proses hukum tersangka pembakaran Pendopo Kota Banjar, Jawa Barat berinisial P (21), yang sempat menghebohkan warga beberapa waktu lalu, hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter psikologis.
Sat Reskrim Polres Banjar sebelumnya menetapkan pria berinisial P sebagai tersangka pada 27 Oktober lalu. Namun, proses penyidikannya membutuhkan pemeriksaan dokter psikologis. Karena beredar kabar tersangka diduga mengalami gangguan jiwa.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, pada Selasa (22/11/2022), mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus pembakaran Pendopo Kota Banjar tersebut.
Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis dari dokter. Tersangka beberapa waktu lalu menjalani perawatan di rumah sakit lantaran kakinya mengalami infeksi parah.
Obsevasi Psikologi Tersangka Pembakaran Pendopo Banjar
Baca Juga: Ketua RT Bongkar Keseharian Pelaku Pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar
Tetapi, sekarang ini yang bersangkutan sudah dalam keadaan sehat. Tim dokter juga sudah melakukan observasi terhadap psikologi tersangka.
Menurut Bayu, saat ini Polres Banjar tinggal menunggu hasilnya yang akan diketahui dalam waktu paling cepat dua hari kedepan.
“Kemarin setelah sehat pelaku sudah masuk untuk diobservasi psikologisnya. Paling satu atau dua hari lagi kita akan mendapatkan hasilnya dari tim dokter. Itu nanti yang akan menentukan,” katanya.
Kerjasama dengan Kejaksaan
Lanjutnya menjelaskan, dalam menangani perkara tersebut, kepolisian juga nantinya bekerjasama dengan pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti hasil observasi tim dokter. Agar proses hukum tetap berjalan.
Baca Juga: Detik-Detik Pelaku Bakar Pendopo Kota Banjar, Misteri Sepatu Gosong Terungkap
Koordinasi tersebut berkaitan dengan kondisi tersangka. Baik kondisi yang bersangkutan dinyatakan dalam gangguan jiwa. Ataupun yang bersangkutan dinyatakan dalam keadaan normal.
“Terkait dengan situasi dan kondisi apabila yang bersangkutan dalam gangguan kejiwaan ataupun normal. Nah, ini kita juga koordinasi dengan Kejaksaan supaya proses penyidikan ini tetap berjalan,” terang Bayu Catur Prabowo.
Ia menegaskan, dari awal pengungkapan kasus, pihaknya telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun, karena dari pihak kepolisian juga mendapatkan informasi bahwa tersangka adalah ODGJ, sehingga perlu melakukan upaya lain.
Upaya lain (observasi dokter) tersebut untuk memperjelas betul atau tidaknya yang bersangkutan adalah ODGJ. Karena yang bisa menyatakan hal itu bukan dari pihak kepolisian, tetapi dari medis (dokter).
“Selama yang bersangkutan bisa memberikan keterangan dengan normal, menceritakan kronologisnya, dan semuanya ada kesesuaian, maka pihak kepolisian tetap akan melakukan proses penyidikan,” tandas Kapolres Banjar. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)