harapanrakyat.com,- Pihak kepolisian hanya kenakan tindak pidana ringan (tipiring) kepada oknum bidan di Kota Banjar, Jawa Barat, yang jual minuman keras (miras).
Sebelumnya, polisi telah mengamankan ratusan botol miras tersebut di rumah oknum bidan berinisial EY, di Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, melalui Kasat Narkoba, AKP Kusyata mengatakan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti hasil pengungkapan miras tersebut.
“Kita kenakan tindak pidana ringan. Karena mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009,” kata Kusyata kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Ratusan Botol Minuman Keras Diamankan Polisi dari Rumah Oknum Bidan di Kota Banjar
Lanjutnya menambahkan, penyidik sudah memintai keterangan kepada oknum bidan berinisial EY yang jual ratusan botol miras.
“Untuk perempuan berinisial EY kita sudah mintai keterangannya terkait kepemilikan ratusan minuman keras tersebut,” ucapnya.
Kusyata menuturkan, berdasarkan keterangan EY, minuman keras tersebut ia jual ke Kota Banjar dan juga ke daerah lainnya.
“Menurut pengakuan oknum bidan ini, ia juga menjualnya ke wilayah Pangandaran. Bahkan ada yang membeli secara karton. Kemudian untuk barangnya, EY membeli dari Ciamis,” tutur Kusyata.
Diberitakan sebelumnya, polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjar, telah mengamankan ratusan botol miras dari rumah oknum bidan berinisial EY tersebut.
Secara rinci, minuman keras yang berhasil Polres Kota Banjar amankan, antara lain 91 botol gingseng, 48 botol arak, 47 botol kilin, dan 36 botol bir. Sehingga jumlah semuanya sebanyak 222 botol. (Sandi/R5/HR-Online/Editor-Adi)