harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus dua pencuri spesialis mobil bak terbuka (pick up). Kedua pelaku pencurian ini kerap beraksi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya dan kota lainnya.
Pelaku tersebut inisial D (35) dan A (36), mereka merupakan warga Tasikmalaya dan Pangandaran.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tujuh kendaraan mobil bak terbuka. Kendaraan tersebut milik warga Tasikmalaya, Ciamis, Garut dan Sumedang.
“Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap pencurian roda empat. Kita amankan dua pelaku. Masing-masing pelaku D dan A keduanya sebagai pemetik langsung,” ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Heri Haryanto, saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Maling Bobol Bengkel Las di Cipaku Ciamis Gasak 1 Mesin Kompresor
Lanjutnya menuturkan, bahwa pencuri spesialis mobil bak terbuka ini menggunakan modus dengan cara merusak kunci kendaraan, yaitu memakai obeng modifikasi.
Kemudian setelah pintu terbuka, pelaku menyalakan kendaraan dengan menyambung kabel stop kontak.
Sebelum beraksi, kedua pencuri tersebut terlebih dulu mengincar targetnya di beberapa rumah, yang mana kendaraan-kendaraan tersebut tengah parkir.
“Satu orang tersangka menggambar di TKP. Sedangkan satu tersangka pencuri spesialis mobil bak terbuka langsung masuk ke dalam halaman parkir, dan merusak pintu dari kendaraan roda empat ini,” tuturnya.
Mereka ini, sambung Kapolres Tasikmalaya, bisa bisa dikatakan sebagai pencuri spesialis bak terbuka.
“Kedua pelaku ini biasa menjual barang-barang mobil hasil curian ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ucapnya.
Baca Juga: Tak Butuh 1 Menit Curi Motor Karyawan Ekspedisi di Tasikmalaya, Pelaku Terekam CCTV
Sementara untuk barang bukti yang Polres Tasikmalaya amankan yaitu 7 kendaraan roda empat jenis pick up berbagai merk.
“Kedua pencuri spesialis mobil bak terbuka ini menjualnya dengan harga bervariatif. Mulai dari Rp 30 juta sampai 40 juta. Kita kenakan pasal terhadap kedua pelaku Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)