Polisi berhasil menangkap pemeran video kebaya merah. Polda Jawa Timur mengamankan pemeran wanita video kebaya merah dan juga laki-laki yang ada dalam video tersebut. Sebelumnya, video dewasa tersebut sempat viral di media sosial.
Pihak kepolisian mengamankan dua aktor video syur tersebut di Surabaya, pada Senin (7/11/2022).
Atas viralnya tayangan tersebut, belakangan ini kebaya merah menjadi trending topik selama 3 hari berturut-turut.
Baca Juga: Video Wanita Kebaya Merah Viral di Twitter, Linknya Jadi Buruan Netizen
Polisi pun langsung bertindak cepat dalam mengusut siapa pemeran dalam video berdurasi 16 menit itu.
Siapa Pemeran Video Kebaya Merah?
Aparat Subdit Cyber Polda Jatim dan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya langsung bergerak cepat untuk menangkap kedua aktor video syur tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Farman, membenarkan terkait penangkapan pemeran video syur yang terjadi baru-baru ini. Ia juga mengungkap identitas kedua pasangan tersebut.
“Iya benar. Identitas wanita berkebaya merah dan laki-lakinya itu keduanya sudah kami amankan. Mereka berdua itu adalah warga Surabaya,” kata Farman.
Farman mengungkapkan, pemeran wanita dalam video yang jadi viral dan trending tersebut adalah AH, warga Malang, Jawa Timur.
Sedangkan pemeran laki-laki yang ada dalam video kebaya merah inisial ACS warga Surabaya, Jawa Timur.
“Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sudah menangkap keduanya,” ungkap Farman, Senin (7/11/2022).
Pemeran Video Kebaya Merah Gemparkan Publik
Selain banyak yang menanyakan siapa aktor video kebaya merah, tak sedikit netizen juga yang mempertanyakan lokasi video tersebut.
Bahkan, kasus wanita kebaya merah ini sempat membuat keresahan, lantaran publik ramai menyebutkan bahwa lokasi pembuatan video itu berada di Bali. Hal itu lantaran wanita dalam tayangan tersebut mirip memakai kebaya khas Bali.
Baca Juga: Video Viral Wanita Kebaya Merah Direkam di Sebuah Hotel di Surabaya
Sebelumnya Siber Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, bahwa dalam kasus ini, sebaiknya masyarakat jangan terlalu cepat menduga.
“Kita sedang mencari lokasi kejadian itu di mana, sebab belum tentu. Kebaya batik itu tidak hanya identik orang Bali saja, tapi juga Jawa. Maka dari itu kita masih berupaya untuk selidiki lokasinya,” ucapnya Kamis (3/11/2022).
Tim gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim akhirnya melakukan penyelidikan akan video yang viral tersebut.
Kemudian mendatangi sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya. Tujuannya yaitu untuk melakukan pencocokan lokasi yang sesuai dengan video viral tersebut.
Ternyata dalam tayangan viral yang beredar itu, dilakukan di sebuah hotel Kawasan Gubeng, Surabaya.
Sebarkan Video Syur akan Kena Pidana
Video ‘pemersatu bangsa’ atau dewasa kebaya merah berdurasi 16 menit dengan pemeran wanita dan laki-laki ini menjadi banyak buruan warganet.
Bahkan saat ramai menjadi trending, tidak sedikit yang men-share atau membagikan link video syur tersebut. Baik itu di media sosial Twitter, Telegram sampai Doodstream.
Menyikapi fenomena tersebut, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, pun mewanti-wanti kepada yang menyebarkan video tersebut.
Baca Juga: Nenek Hidup Sebatang Kara, Terkunci 2 Hari di Rumah Tanpa Makanan
Ia mengatakan, netizen dan oknum yang menyebarkan kembali video syur itu akan terjerat pidana. Hal itu terdapat dalam UU ITE tahun 2016, tentang penyebaran konten bersifat melanggar.
“Ketentuan soal penyebaran video tersebut, jika ada yang menyebarkan videonya kembali akan terpidana. Seperti yang telah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016,” kata Wardi, Minggu (6/11/2022).
Sementara terkait pelaku kasus kebaya merah, lanjutnya, juga sama akan kena pidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun. Selain kurungan penjara, sang aktor juga akan didenda yang sangat mahal.
“Bukan hanya oknum penyebaran video, para pemeran video kebaya merah juga akan kena kurungan penjara maksimal 6 tahun lamanya. Selain itu, juga akan mendapatkan denda sebesar 1 miliar, lantaran melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1,” pungkasnya. (Revi/R5/HR-Online/Editor-Adi)