harapanrakyat.com,- Oknum bidan penjual miras (minuman keras) di Kota Banjar, Jawa Barat, terancam sanksi berat dari organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Banjar.
Sebelumnya oknum bidan berinisial EY (43), warga Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polres Banjar, terkait kepemilikan ratusan botol miras.
Ketua IBI Cabang Kota Banjar, Sulawati Rahayu mengatakan, mengenai hal itu pihaknya sudah melakukan investigasi ke rumah oknum bidan tersebut.
“Akan tetapi yang bersangkutan sedang tidak ada di rumahnya. Untuk informasi, bidan EY itu pindahan dari Majalengka tahun 2019,” kata Sulawati Rahayu, Kamis (24/11/2022).
Menurutnya, oknum bidan penjual miras berinisial EY itu status keanggotaan dalam organisasi dan SIPB-nya masih aktif hingga tahun 2023.
Baca Juga: Polres Banjar Kenakan Tipiring kepada Oknum Bidan yang Jual Miras
Sulawati Rahayu juga menjelaskan, berdasarkan AD ART organisasi, jika terdapat pencemaran nama baik terhadap Ikatan Bidan Indonesia, maka untuk sanksi sudah tersusun di dalamnya.
“Kasus ini masuknya sanksi berat kalau dalam AD ART organisasi. Salah satunya bisa dikeluarkan dari organisasi. Tetapi itu ada prosedurnya nanti,” jelasnya.
Lanjut Sulawati Rahayu, oknum bidan tersebut tidak bekerja dalam pemerintahan, sehingga statusnya bukan ASN dan hanya memiliki praktek sendiri.
Pihaknya berharap kejadian ini menjadi pembelajaran untuk organisasi, dan akan meningkatkan pembinaan kepada anggotanya.
“Mudah-mudahan ini kejadian pertama dan terakhir. Jangan ada lagi permasalahan yang sama. Kedepannya kami akan meningkatkan lagi pembinaan terhadap anggota organisasi,” pungkasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor-Eva)