harapanrakyat.com,- Anak di bawah umur menjadi korban pencabulan kembali terulang di Kota Banjar, Jawa Barat. Korban pencabulan berinisial TM (14), warga, Kabupaten Kuningan. Sedangkan, pelakunya seorang pelajar berinisial GR (15), dan WLY (32), warga Kota Banjar.
Kronologi kejadian, berawal pada hari Selasa, 15 November 2022, TM diketahui belum pulang ke rumahnya. Sehingga orang tuanya mencari-cari keberadaan anaknya tersebut.
Kemudian, pada tanggal 16 November 2022, ayahnya berinisial ARS membuat laporan ke Polsek Kuningan Kota, terkait anaknya yang hilang.
Kronologi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Dalam acara konferensi pers, Kapolres Banjar AKBP. Bayu Catur Prabowo mengatakan, pada tanggal 17 November, ayah korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di Kota Banjar bersama pria berinisial GR. Ayah korban langsung mencari keberadaannya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Prihatin, Banjar Kota Layak Anak Masih Ada Pelajar Dicabuli
“Sebelumnya korban dengan pelaku berkenalan melalui media sosial. Kemudian diajak janjian untuk bertemu di suatu titik. Pelaku langsung membawanya ke kos-kosan yang ada di Kota Banjar,” terang Bayu Catur Prabowo, Selasa (22/11/2022).
Ia menjelaskan, dalam kos-kosan tersebut pelaku WLY pertama kali mencabuli korban sekitar pukul 23.00 WIB. Ia merupakan paman dari pelaku GR.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, karena sudah larut malam pelaku GR ini pulang ke rumahnya. Sedangkan korban di kos-kosan tersebut bersama tersangka WLY,” jelasnya.
Pelaku WLY mencabuli korban yang merupkan anak di bawah umur itu dengan cara memaksa dan menarik tangan, sehingga korban terjatuh ke kasur. Kemudian pelaku menindih korban dan berusaha mencabulinya, namun korban menolak.
Pelaku Ancam Korban
Baca Juga: Polres Banjar Ungkap Motif Pelaku Rudapaksa terhadap Adik Ipar
Karena korban menolak, selanjutnya pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.
Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku GR datang ke kos-kosan itu untuk menemui korban. Lalu mencabuli korban dengan cara membujuk dan berjanji akan bertanggung jawab menikahi apabila korban hamil.
Setelah itu, pelaku WLY menyuruh GR untuk keluar dari kamar tersebut dan bergantian untuk mencabuli korban. Pelaku WLY memaksa korban untuk kembali melayani nafsu bejatnya.
“Atas kejadian itu, ayah korban merasa anaknya telah menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul. Sehingga langsung membuat laporan ke Polres Banjar untuk diproses secara hukum,” tandas Bayu Catur Prabowo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur itu dijerat pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35/2014, tentang Perubahan atas UU No. 23/2002. Ancaman kurungannya penjara maksimal 15 tahun. (Sandi/R3/HR-Online/Editor-Eva)