harapanrakyat.com,- KPU Kota Banjar, Jawa Barat, resmi membuka pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk Pemilu tahun 2024 mendatang.
Pendaftaran tersebut bisa diakses melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Mukhlis mengatakan, pendaftaran seleksi calon anggota PPK untuk Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 20-29 November 2022.
Bagi warga masyarakat yang ingin menjadi anggota PPK untuk Pemilu tahun 2024 bisa langsung mendaftar dengan persyaratan sesuai ketentuan.
“Proses pendaftaran PPK ini mulai tanggal 20 hingga 29 November mendatang. Bagi warga negara yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar,” kata Danial Mukhlis dalam keterangan rilisnya, Minggu (20/11/2022).
Syarat Pendaftaran PPK
Adapun persyaratan untuk menjadi PPK tersebut antara lain warga negara Indonesia dan berusia paling rendah 17 tahun.
Baca Juga: KPU Pangandaran: Honor Badan Ad Hoc 2024 untuk PPK, PPS dan KPPS Naik
Kemudian, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Syarat berikutnya untuk pendaftaran PPK yaitu, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat. Mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak menjadi anggota partai politik. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.
“Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih,” terang Danial.
Selanjutnya, calon pendaftar harus melengkapi dokumen persyaratan. Seperti surat pendaftaran PPK, fotocopy e-KTP, foto copy ijazah SMA/sederajat, atau ijazah terakhir, serta dokumen pernyataan.
Dalam dokumen pernyataan tersebut antara lain tidak menjadi anggota partai politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika. Serta beberapa dokumen pernyataan lainnya menjadi ketentuan persyaratan pendaftaran anggota PKK.
Bagi pendaftar bisa menyampaikan surat pendaftaran PPK dan kelengkapan dokumen kepada KPU Kota Banjar sejak tanggal 20-29 November, pukul 16.00 WIB melalui aplikasi SIAKBA.kpu.go.id.
“Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kota Banjar,” imbuh Daniel. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)