harapanrakyat.com,- KPAID Kabupaten Tasikmalaya melakukan mediasi santri yang mendapatkan denda puluhan juta rupiah oleh salah satu Ponpes di Bandung. Dalam mediasi itu, kedua belah pihaknya akhirnya pun islah.
Dalam mediasi itu, selain pihak orang tua, Pimpinan Yayasan Ruuhul Qur’an Mumtaz (RQM) Bandung, perwakilan Kemenag Bandung dan Kebupaten Tasikmalaya pun turut hadir dalam pertemuan itu.
Pimpinan RQM Bandung Abu Haikal menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah lewat alias selesai. Sementara soal denda sebesar Rp 37.250.000 itu, pihaknya menyebut bukan jadi patokan, karena bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Apalagi kami menyatakan hal ini sudah selesai karena sudah islah,” katanya, Senin (14/11/22).
Baca juga: Yayasan RQM Bandung Klarifikasi terkait Santri Warga Tasikmalaya Harus Bayar Rp37 Juta
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, proses mediasi itu merupakan tindak lanjut atas pelaporan beberapa waktu lalu dari orang tua santri.
Selain itu, sebelumnya dari pihak RQM juga telah menyampaikan klarifikasi terkait hal itu.
Sehingga, dengan begitu pihaknya mempertemukan kedua belah pihak, bahkan ada perwakilan juga dari Kemenag.
“Sebenarnya ini ada kesalahpahaman. Makanya kami pertemukan mereka agar bisa segera selesai. Dari pihak pesantren sebenarnya tidak ada niatan apapun untuk memberikan denda sebesar itu, hanya saja dalam rangka edukasi, bukan komersial,” katanya.
Lantaran orang tua panik, lanjutnya, sehingga melaporkannya ke KPAID. Karena itu, agar tidak berkepanjangan, pihaknya pun melakukan mediasi.
“Kita juga mendampingi santri tersebut. Secara psikis, jika anak tersebut kami rasa betah di pesantren, tentu saja kita fasilitasi untuk ke pesantren lagi. Namun, tentu saja itu semua kembali lagi ke orang tua dan anak itu sendiri,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)