harapanrakyat.com,- Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan 8 orang komplotan spesialis pencuri hewan ternak domba di wilayah hukum Polres Ciamis, Jawa Barat.
Polisi menangkap pelaku pada tanggal 16 Oktober 2022 lalu. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini membuka kandang hewan ternak, lalu menjualnya ke Pasar Ternak Kabupaten Majalengka.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil. Kemudian tiga ekor hewan ternak yang saat ini sudah polisi kembalikan kepada pemiliknya.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, setelah mendapat laporan dari warga, Unit Reskrim Polsek Panjalu lalu menyelidiki terkait adanya pencurian hewan ternak.
Mendapat informasi bahwa di daerah Cikijing Kabupaten Majalengka ada yang telah menjual domba yang diduga hasil curian. Kemudian anggota dari Polsek Panjalu bersama dengan Reskrim Polres Ciamis mendatangi pembeli domba.
Baca Juga: Komplotan Maling Domba yang Dibekuk di Ciamis Beraksi di 3 Kabupaten/Kota
“Setelah mendatangi pembeli domba, dari keterangannya, ternyata yang menjual domba tersebut adalah para tersangka. Kemudian, polisi mengamankan domba hasil curian itu ke Polsek Panjalu,” jelasnya, Kamis (3/11/2022) saat Konferensi Pers.
Setelah mendapat informasi dari pembeli, kata Kapolres, kemudian anggota langsung melakukan memburu keberadaan para komplotan pencuri spesialis hewan ternak domba tersebut.
Pada hari Minggu, 16 Oktober 2022, polisi langsung penangkapan para pelaku.
“Para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi pencurian tersebut di wilayah hukum Polres Ciamis saja. Tetapi berdasarkan pengakuan pelaku juga melakukan aksinya ke beberapa daerah seperti Pangandaran, Kota Banjar dan Tasikmalaya,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku ini terancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)