harapanrakyat.com,- Kasus RS Asih Husada Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, terkait dugaan kasus pembayaran pekerja fiktif yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian Polres Banjar, akhirnya menemui titik terang.
Dalam dugaan kasus tersebut dinyatakan terdapat pelanggaran administratif. Pekerja yang sebelumnya menerima gaji, sanksinya untuk mengembalikan uang negara.
Hal itu disampaikan Kapolres Banjar AKBP. Bayu Catur Prabowo kepada wartawan di Mapolres Banjar, Selasa (22/11/2022).
Kapolres mengatakan, untuk permasalahan tersebut selama ini pihaknya bekerjasama dengan Inspsektorat. Dari hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan adanya satu bentuk kelalaian pengawasan.
“Dari hasil pemeriksaan itu Inspektorat menemukan adanya satu bentuk kelalaian pengawasan. Tetapi dari ranah hukum tidak ada niatan Direktur RS Asih Husada dan pengawas rumah sakit untuk melakukan tindak pidana,” kata Bayu Catur Prabowo.
Ia menjelaskan, sebagai gambaran, pihak rumah sakit tersebut merekrut orang untuk bekerja. Dari sisi hukum pihak rumah sakit tidak ada niat untuk melebihkan pekerja.
Baca Juga: Polres Banjar Kenakan Tipiring kepada Oknum Bidan yang Jual Miras
Memberikan upah berlebih atau niat untuk mengambil keuntungan karena semua pembayaran gaji melalui transfer langsung kepada pekerja.
Kasus RS Asih Husada dan Hasil Penyelidikan Inspektorat
Kemudian, dari hasil penyelidikan Inspektorat menyatakan bahwa terjadi kelalaian dalam kasus RS Asih Husada tersebut.
“Adapun yang menjadi kelalaiannya adalah ada dua orang yang tidak bekerja, tetapi tetap pihak rumah sakit memberikan gaji. Sedangkan, mereka hanya datang sesekali saja,” terangnya.
Selanjutnya, hasil penyelidikan Inspektorat mendapati pelanggaran dari sisi administrasi. Karena pekerja tersebut seharusnya datang bekerja dan melakukan absensi. Tetapi karena pengawasannya lemah, itu tidak dilakukan.
Baca Juga: Ini Kelanjutan Kasus Dugaan Pembayaran Pekerja Fiktif RS Asih Husada Banjar
Seharusnya, kata Kapolres, ketika pekerja tersebut tidak masuk kerja, dari awal juga pihak rumah sakit memberikan teguran. Apabila tidak masuk kerja lagi, pihak rumah sakit memberikan sanksi kepada pekerja tersebut.
Kembalikan Uang Negara
Atas hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut, sehingga untuk sanksinya berupa sanksi administrasi. Pekerja tersebut harus mengembalikan uang atau upah yang telah mereka terima.
Bayu mengatakan, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara kasus RS Asih Husada ini. Menurut Undang-Undang, apabila kerugian terkait itu dikembalikan, maka tidak terjadi tindak pidana. Karena kerugiannya pun tidak lebih dari Rp 50 juta.
“Kita juga sudah gelar bukti-bukti pengembalian uangnya sudah ada. Semua proses sudah kita lewati. Bahkan sudah kita gelar berkali-kali dan kita menyatakan bahwa kita menghentikan proses penyelidikan yang kita lakukan. Jadi ini belum naik ke penyidikan,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)