harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) kabupaten Ciamis, Jabar, membuka layanan pengaduan bagi para masyarakat pengguna kendaraan motor, yang mempermasalahkan takaran BBM dari Pom Bensin atau SPBU.
“Adukan saja kepada kita, apabila ada salah satu POM bensin di wilayah Ciamis dalam menjual bensinnya dianggap kurang literan dengan harga yang tertera, sehingga nantinya bisa kita tinjau,” ungkap Asep Khalid Fajri, Kepala DKUKMP Ciamis, Rabu, (2/11/2022).
Baca juga: DKUKMP Ciamis Wajibkan Pedagang Tera Ulang Timbangan
Kata Asep, meteran POM bensin juga dilakukan tera ulang setiap setahun sekali, demi melindungi konsumen yang membeli BBM.
“Kita tidak akan tahu ada kecurangan, apabila tidak ada pengaduan dari masyarakat, sehingga kita buka layanan pengaduan ini untuk menampung keluhan masyarakat, sebelum nanti kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada warga yang mengadukan hal tersebut terkait kurangnya literan bensin.
“Kalau ada pengaduan, maka kita akan tinjau ulang,” katanya.
Asep Sulaeman, Kepala Bidang Perdagangan DKUMKP Ciamis menambahkan, setiap pom bensin setiap tahunnya dilakukan tera ulang.
“Meteran pembelian bensin di POM sama kita tera, namun jika ada perubahan harga minyak misalnya, maka meteran akan berubah disesuaikan dengan naik dan turunya harga BBM,” katanya.
Maka dari itu lanjutnya, kepada warga apabila menemukan kejanggalan dalam membeli BBM di POM bensin, lebih baik beritahukan kepada DKUKMP Ciamis.
“Tidak usah ragu untuk menyampaikan kebenaran,” jelasnya.
Sebab kata dia, ada aturan terkait perlindungan konsumen, dan itu akan dijalankan sebagai upaya perlindungan konsumen.
“Mudah-mudahan saja semua POM bensin yang ada di Ciamis, menjual BBM dengan sesuai timbangan atau meteran yang sudah ditetapkan pemerintah, sehingga tidak ada yang melakukan kecurangan,” pungkasnya. (Es/R8/HR Online/Editor Jujang)