harapanrakyat.com,- Area Traffic Control System (ATCS) saat ini digembor-gemborkan oleh sebagian masyarakat sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik atau ETLE yang sebentar lagi akan diberlakukan di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Ciamis.
Namun, ada sebagian masyarakat yang mengira bahwa ETLE atau Tilang Elektronik itu nantinya akan menggunakan kamera yang ada di setiap persimpangan jalan atau biasa disebut ATCS untuk memantau pengendara kendaraan bermotor yang melanggar.
Akan tetapi, tilang elektronik atau ETLE sendiri berbeda dengan ATCS. Karena ETLE adalah program dari Kepolisian sedangkan ATCS adalah sistem pengendali lalu lintas dari Dinas Perhubungan.
Baca Juga: Tarif Angkutan Umum di Ciamis Naik Sementara, Segini Besarannya
Perbedaan ATCS dan Tilang Elektronik (ETLE)
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Ciamis, Slamet Taher menjelaskan, adanya anggapan ATCS sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik perlu diklarifikasi.
Kamera CCTV yang berada di simpang jalan memang merupakan bagian dari ATCS. Namun, ATCS merupakan suatu sistem pengendalian lalu lintas yang telah berbasis secara teknologi dan informasi pada suara daerah atau kawasan.
“Tujuannya untuk mengoptimalkan kinerja jalan melalui optimalnya lampu lalu lintas pada persimpangan jalan. Untuk fungsinya sendiri, mengatur sinyal di persimpangan jalan secara responsif,” jelasnya, Rabu (30/11/2022).
Selain itu, kata dia, ATCS juga mempunyai fungsi untuk memberikan waktu khusus kepada kendaraan tertentu yang memiliki prioritas sesuai undang-undang. Seperti mobil pemadam kebakaran, ambulance dan sebagainya.
“Fungsi ATCS juga untuk menyampaikan informasi terkait kondisi lalu lintas. Jadi ATCS itu lebih kepada memberikan edukasi kepada masyarakat, jika ada pengendara yang tidak pakai helm, bonceng bertiga kita akan beri imbauan langsung melalui pengeras suara yang ada di persimpangan,” ucapnya.
Sementara untuk ETLE atau Tilang Elektronik sendiri, lanjut Slamet, merupakan program dari Korlantas Polri. Nantinya berfungsi untuk mencatat segala bentuk pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
“Jadi bisa dibedakan kalau kamera-kamera yang berada di persimpangan itu memang lebih kepada pengaturan lalu lintas. Sedangkan untuk ETLE itu saya baca dari referensi itu lebih mobile. Jadi kalau gak salah oleh Polisi lalu lintas sendiri menggunakan HP,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)