harapanrakyat.com,- Mantan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, dua orang itu diduga memakai anggaran Dana Desa (DD) tidak sesuai peruntukannya. Sehingga, jajaran Satreskrim Polres Ciamis membekuk keduanya.
Baca Juga: Diduga Korupsi Rp 1,1 M, Kades Cikoneng Ciamis Dilaporkan ke Kejari
Kedua orang itu adalah S (53), yang merupakan mantan Kepala Desa Sukasetia (2013-2019), dan TH (48), mantan Sekretaris Desa Sukasetia.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan Kades dan Sekdes itu, menggunakan anggaran DD tahun 2018 yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan kerugian sebesar Rp 225 juta.
“Jadi para tersangka ini menggunakan anggaran DD itu untuk pengaspalan hotmix. Selain itu juga pembangunan gedung olahraga desa,” katanya pada kegiatan Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (23/11/2022).
Lanjut Kapolres menjelaskan, dalam pengaspalan hotmix di Dusun Cinangka, pekerjaan tersebut tidak dilakukan oleh TPK sebagaimana perencanaan. Akan tetapi dengan menunjuk pihak lain.
Selain itu, tersangka juga tidak memberikan dananya sepenuhnya kepada pelaksana. “Jadi sebagian dana untuk pekerjaan pengaspalan hotmix itu, tersangka gunakan untuk operasional desa. Dan itu atas perintah dari Kades dan juga Sekdes,” jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Kapolres, mantan Kades dan Sekdes Sukasetia juga tidak melaksanakan pembangunan GOR desa sesuai RAB.
Lag-lagi, anggaran yang tadinya untuk pembangunan GOR tersebut, malah sebagian buat operasional desa.
“Jadi tersangka ini memerintahkan bendahara desa,” terangnya.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Dana PBB di Kota Banjar, Nani Divonis 1,2 Tahun Bui
Sementara untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, disesuaikan dengan proposal permohonan pencairan.
“Sedangkan dalam faktanya itu, anggaran tidak dilaksanakan sesuai proposal,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, mantan Kades dan Sekdes Sukasetia dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Keduanya terancam hukuman pidana 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)