Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita CiamisDiduga Korupsi DD, Mantan Kades dan Sekdes di Ciamis Dibekuk Polisi

Diduga Korupsi DD, Mantan Kades dan Sekdes di Ciamis Dibekuk Polisi

harapanrakyat.com,- Mantan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, dua orang itu diduga memakai anggaran Dana Desa (DD) tidak sesuai peruntukannya. Sehingga, jajaran Satreskrim Polres Ciamis membekuk keduanya.

Baca Juga: Diduga Korupsi Rp 1,1 M, Kades Cikoneng Ciamis Dilaporkan ke Kejari

Kedua orang itu adalah S (53), yang merupakan mantan Kepala Desa Sukasetia (2013-2019), dan TH (48), mantan Sekretaris Desa Sukasetia.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Mantan Kades dan Sekdes itu, menggunakan anggaran DD tahun 2018 yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan kerugian sebesar Rp 225 juta. 

“Jadi para tersangka ini menggunakan anggaran DD itu untuk pengaspalan hotmix. Selain itu juga pembangunan gedung olahraga desa,” katanya pada kegiatan Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (23/11/2022).

Lanjut Kapolres menjelaskan, dalam pengaspalan hotmix di Dusun Cinangka, pekerjaan tersebut tidak dilakukan oleh TPK sebagaimana perencanaan. Akan tetapi dengan menunjuk pihak lain.

Selain itu, tersangka juga tidak memberikan dananya sepenuhnya kepada pelaksana. “Jadi sebagian dana untuk pekerjaan pengaspalan hotmix itu, tersangka gunakan untuk operasional desa. Dan itu atas perintah dari Kades dan juga Sekdes,” jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Kapolres, mantan Kades dan Sekdes Sukasetia juga tidak melaksanakan pembangunan GOR desa sesuai RAB.

Lag-lagi, anggaran yang tadinya untuk pembangunan GOR tersebut, malah sebagian buat operasional desa. 

“Jadi tersangka ini memerintahkan bendahara desa,” terangnya.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Dana PBB di Kota Banjar, Nani Divonis 1,2 Tahun Bui

Sementara untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, disesuaikan dengan proposal permohonan pencairan.

“Sedangkan dalam faktanya itu, anggaran tidak dilaksanakan sesuai proposal,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, mantan Kades dan Sekdes Sukasetia dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Keduanya terancam hukuman pidana 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Tidak semua tokoh besar mendapat tempat dalam buku sejarah Indonesia. Beberapa nama tetap hidup melalui cerita lisan yang diwariskan turun-temurun. Sejarah Tumenggung Kopek adalah...
Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan baru saja memperkenalkan generasi terbaru dari Nissan Micra EV 2025. Mobil Nissan terbaru tersebut kini bertransformasi menjadi kendaraan listrik sepenuhnya. Nissan Micra atau...
Pemandian Air Panas

Menikmati Wisata Pemandian Air Panas Cileungsing Sumedang Saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Obyek wisata Pemandian Air Panas Cileungsing di Cilangkap, Kecamatan Buahdua, Sumedang, Jawa Barat, kembali menarik ribuan wisatawan pada libur Lebaran 2025. Destinasi wisata ini...
Obyek Wisata Sepi Pengunjung

Obyek Wisata Sepi Pengunjung Saat Libur Lebaran, Wali Kota Banjar: Perlu Ada Perubahan

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi perihal sejumlah obyek wisata sepi pengunjung pada momen libur Lebaran 2025. Sudarsono mengatakan, Pemerintah Kota Banjar ke...
Ulefone Armor 30 Pro Rilis dengan Inovasi dan Fitur Canggih

Ulefone Armor 30 Pro Rilis dengan Inovasi dan Fitur Canggih

Ulefone baru saja merilis Armor 30 Pro, sebuah smartphone tangguh yang menggabungkan daya tahan luar biasa dengan teknologi terkini. Dirancang khusus untuk pengguna yang...
Pergerakan Tanah di Neglasari

Pergerakan Tanah di Neglasari Ciamis, Sejumlah Rumah dan Jalan Desa Alami Kerusakan

harapanrakyat.com,- Akibat adanya pergerakan tanah di Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa rumah warga mengalami kerusakan. Selain itu, ruas jalan desa juga mengalami...