harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengevaluasi 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkab Ciamis, salah satunya tentang pembentukan SOTK baru (Bapenda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ciamis, H Oih Burhanudin membenarkan, 2 Raperda tersebut sudah dievaluasi Gubernur Jabar.
Hasil evaluasi Gubernur, menyatakan jika 2 raperda yang diusulkan Pemkab Ciamis dan DPRD perlu disempurnakan.
“Jadi saat ini, Pemkab dan DPRD sedang melakukan penyempurnaan terhadap 2 raperda itu,” ujar Oih, Senin (21/11/2022), saat memimpin rapat kerja dengan Asda 1, Kepala BPKD, Kepala DPUPR, Kepala BKPSDM, Kepala Bappeda, Kabag Organisasi dan Kabag Hukum, di ruang Bamus.
Baca juga: Bapenda Ciamis Sudah Layak Dibentuk, Oih Burhanudin: Tinggal Strateginya
Lanjut Oih, khusus untuk Raperda tentang pembentukan SOTK baru (Bapenda), Gubernur merekomendasikan beberapa ketentuan, agar bisa segera di-Perdakan.
“Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur, Bapenda Ciamis bisa dibentuk dengan beberapa ketentuan. Pertama kemampuan pendapatan daerah, kedua asas efisiensi dan efektivitas, ketiga kebijakan penyederhanaan birokrasi dan keempat ketersediaan SDM aparatur yang kompeten,” jelas mantan Wakil Bupati Ciamis ini
Oih menuturkan, jika kedua Raperda tersebut sudah disempurnakan, maka Pemkab Ciamis tinggal mengajukan permohonan nomor registrasi ke Gubernur, sebelum nanti diundangkan menjadi Perda.
“Khusus untuk Bapenda, tahun 2023 sudah bisa dibentuk, karena Raperdanya sudah direkomendasi Gubernur, dan akhir tahun sudah jadi Perda,” kata H Oih. (R8/HR Online/Editor Jujang)