harapanrakyat.com,- Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis melalui Puskesmas Banjarsari, langsung merespon instruksi Kementerian Kesehatan terkait larangan menjual obat cair atau sirup sementara waktu.
Bersama dengan kepolisian dari Polsek Banjarsari, petugas menyisir seluruh apotek dan toko obat yang ada di wilayah Kecamatan Banjarsari, Senin (24/10/2022).
Kepala Puskesmas Banjarsari, Emay Marlina mengatakan, kegiatan tersebut pihaknya lakukan sesuai instruksi Bupati Ciamis.
Adapun instruksi Bupati Ciamis tersebut, yaitu mensosialisasikan sekaligus memberikan imbauan secara langsung kepada seluruh pemilik apotek dan toko obat, agar mencabut dan tidak menjual seluruh obat berjenis cair.
“Makanya tadi saat sosialisasi, kami menyuruh kepada seluruh apotek agar mencabut obat jenis cair. Selain itu, tidak boleh menjual obat sirup sebelum adanya edaran dari pemerintah terkait kelanjutannya,” katanya kepada HR Online, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: DPRKPLH Ciamis Kumpulkan Kades dan Pengusaha UMKM se Banjarsari, Ada Apa?
Lanjut Emay menjelaskan, obat yang pemerintah larang saat ini, merupakan obat berbentuk cair yang mempunyai logo biru dan merah.
“Sementara agar tidak menjual semua obat cair, sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait keamanan konsumsi obat jenis tersebut,” jelasnya.
Ia berharap, agar BPOM bisa dengan cepat melakukan penelitiannya. Sehingga hal tersebut tidak berlarut larut.
“Kasihan juga masyarakat yang membutuhkan obat, terutama yang mempunyai anak kecil,” harapnya.
“Sebab, anak kecil kan paling sulit saat diberi obat tablet atau serbuk. Jadi, hampir rata-rata anak itu terbiasa konsumsi obat cair,” pungkasnya.
Sebagai informasi, bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menginstruksikan ke seluruh apotek atau toko obat untuk tidak menjual obat cair sementara waktu.
Pelarangan tersebut merupakan sebagai langkah mengantisipasi kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak, terutama usia 0-5 tahun. (Suherman/R5/HR-Online/Editor-Adi)