Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita NasionalPelanggaran Dirut PT LIB di Tragedi Kanjuruhan Terungkap, Apa Perannya?

Pelanggaran Dirut PT LIB di Tragedi Kanjuruhan Terungkap, Apa Perannya?

Pelanggaran Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) beserta 3 polisi dan 2 panitia pelaksana (Panpel) telah terungkap. Polisi menetapkan Dirut PT LIB dalam tragedi Kanjuruhan usai pertandingan sepakbola Liga Indonesia antara Arema Malang melawan Persebaya Surabaya.

Seperti kita ketahui, bahwa tragedi pada Senin (1/10/2022) tersebut, menelan ratusan korban jiwa dan juga ratusan lainnya menderita luka-luka.

Dari data yang HR Online terima, korban jiwa pasca pertandingan Arema lawan Persebaya, tersebut sebanyak 131 orang.

Kapolri menyampaikan langsung pengumuman enam tersangka dalam tragedi stadion Kanjuruhan Malang tersebut.

Antara lain AHL, selaku Direktur PT Liga Indonesia Baru. Kemudian, 3 dari kepolisian yaitu Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Lalu H, Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan SDA, dari Samaptha Polres Malang.

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Presiden Jokowi : Hentikan Liga 1 Sementara

Selain itu dari panitia pelaksana, AH dan SS selaku Security Officer, yang bertanggung jawab dalam persoalan tiket dan penilaian resiko pertandingan.

Lantas apa saja pelanggaran dan peran Dirut PT LIB dalam tragedi tersebut?

Sebelumnya pihak kepolisian telah menjalankan gelar perkara, sehingga bukti telah cukup terkumpul untuk menetapkan keenam orang tersebut.

“Alat bukti yang cukup serta mengacu terhadap hasil gelar perkara yang sudah dilakukan, 6 orang resmi menjadi tersangka,” ungkap Listyo Sigit, Kamis (6/10/2022).

Pelanggaran Dirut PT LIB dan Tersangka Lainnya di Tragedi Kanjuruhan

Lebih lanjut Kapolri mengungkapkan, bahwa dari gelar perkara tersebut, AHL selaku orang nomor satu di PT LIB harus bertanggung jawab dalam persoalan kelayakan stadion.

“AHL, seperti tadi saya sampaikan, seharusnya memastikan sertifikat layak fungsi dari stadion. Ternyata persyaratan fungsinya belum cukup, verifikasinya tahun 2020,” ungkapnya.

Atas bukti pelanggaran tersebut, polisi pun menetapkan Dirut PT LIB menjadi tersangka dalam tragedi memilukan sepakbola.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang Cetak Sejarah, Rekor Terkelam Sepak Bola Dunia

Selain Dirut PT LIB, polisi juga menetapkan 2 tersangka dari Polres Malang yang melakukan pelanggaran karena memerintahkan penembakan gas air mata. Meskipun mereka mengetahui ada larangan.

“Wahyu SS tidak melakukan cek dan tidak melarang. Padahal mengetahui ada larangan FIFA untuk menggunakan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepakbola. Ia melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP,” lanjutnya.

Begitu pun pelanggaran yang H, dari Brimob Polda Jatim lakukan, yaitu memerintahkan penembakan gas air mata.

“Saudara H dan TSA dari Kasat Samapta Polres Malang dugaannya sama Pasal 359 beserta Pasal 360,” kata Sigit.

Pelanggaran Panitia Pelaksana

Sementara itu, panitia pelaksana yaitu AH dan Security Officer yang menjadi tersangka juga melanggar pasal yang sama. Namun dua tersangka ini mendapat tambahan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 UU No.11/2022 tentang keolahragaan.

“Tidak membuat dokumen penilaian resiko yang seharusnya ada untuk semua pertandingan. Selain itu juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu, yang mana seharusnya steward itu standby,” ungkap Kapolri.

Selain bukti di atas, pihak kepolisian juga mengungkapkan fakta lainnya dari tragedi berdarah Stadion Kanjuruhan Malang.

Dalam derby Jatim pertandingan sepakbola antara Arema lawan Persebaya tersebut, tidak ada rencana darurat guna mengatasi situasi khusus laga panas tersebut. Padahal menurut Sigit, penonton yang datang ke Stadion Kanjuruhan lebih dari 40 ribu orang.

Dugaan pelanggaran Dirut PT LIB beserta 5 tersangka lainnya itu sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Sebab, banyak orang menganggap, gas air mata dan pintu yang tertutup merupakan penyebab utama tragedi Stadion Kanjuruhan dalam pertandingan sepakbola antara Arema versus Persebaya. (Rizky/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Idul Fitri, Disnaker Ciamis Kembali Buka Pelayanan Selasa 8 April 2025

Idul Fitri, Disnaker Ciamis Kembali Buka Pelayanan Selasa 8 April 2025

harapanrakyat.com,- Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, Jawa Barat, memberlakukan penutupan operasional pelayanan. Baik itu pelayanan...
Polres Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas One Way Parsial di Simpang Tiga Sindangkasih

Polres Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas One Way Parsial di Simpang Tiga Sindangkasih

harapanrakyat.com,- Dalam rangka operasi ketupat Lodaya tahun 2025, Polres Ciamis, Jabar, berlakukan sistem one way parsial di Simpang Tiga Sindangkasih Kabupaten Ciamis, pada Jumat...
Puncak Arus Balik, Jumlah Penumpang Bus di Terminal Garut Mulai Alami Peningkatan

Puncak Arus Balik, Jumlah Penumpang Bus di Terminal Garut Mulai Alami Peningkatan

harapanrakyat.com,- Lonjakan penumpang di terminal pemberangkatan bus Guntur Garut, Jawa Barat, mulai terlihat sejak Sabtu (5/4/2025) pagi. Hingga H plus 3. Petugas mencatat sudah...
Mengembalikan Chat Telegram yang Terhapus, Gunakan Fitur Undo

Mengembalikan Chat Telegram yang Terhapus, Gunakan Fitur Undo

Telegram adalah salah satu aplikasi perpesanan instan yang populer dengan berbagai fitur canggih. Namun, terkadang pengguna mengalami masalah kehilangan chat secara tidak sengaja. Jika...
Warga di Kota Banjar Keluhkan Tanah Bekas Galian Pipa Pertamina, Minta Segera Diperbaiki

Warga di Kota Banjar Keluhkan Tanah Bekas Galian Pipa Pertamina, Minta Segera Diperbaiki

harapanrakyat.com,- Warga di Kota Banjar, Jawa Barat, mengeluhkan bekas galian pemasangan pipa Pertamina di wilayah Sukarame, Kelurahan Mekarsari tepatnya di Jalan Kapten Jamhur sebelum...
Zaskia Gotik Melahirkan Anak Ketiga Melalui Persalinan Normal

Zaskia Gotik Melahirkan Anak Ketiga Melalui Persalinan Normal

Kabar bahagia datang dari salah satu keluarga selebriti tanah air, Zaskia Gotik melahirkan anak ketiga. Artis Indonesia yang mengawali karirnya sebagai penyanyi dangdut ini,...