harapanrakyat.com,- Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, menetapkan P sebagai pelaku atau tersangka pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar.
Tersangka yang membakar rumah dinas wali kota pada Jumat (21/10/2022) lalu, merupakan warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku nekat melakukan pembakaran lantaran dirinya merasa tidak diperlakukan dengan adil oleh masyarakat di lingkungannya.
Baca Juga: Detik-Detik Pelaku Bakar Pendopo Kota Banjar, Misteri Sepatu Gosong Terungkap
Hal itu Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo sampaikan, saat acara konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (27/10/2022).
Seperti Apa Keseharian Pelaku Pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar?
Kemudian di lapangan harapanrakyat.com mencoba untuk mengkonfirmasi, terkait hal tersebut dan keseharian pelaku di lingkungan tempat tinggalnya.
Ketua RT setempat, Arief Dwi Yuliadi mengungkapkan, dalam waktu beberapa tahun ke belakang, remaja berinisial P yang jadi pelaku pembakaran itu mengalami gangguan mental.
“Memang P itu warga kita dari kecil dan sudah tinggal di sini sama kakek dan neneknya. Cuma beberapa tahun ke belakang ini, memang mengalami gangguan mental,” ungkap Arief, Kamis (27/10/2022).
Ia menduga, bahwa pelaku pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar mengalami gangguan mental, karena P mempelajari sesuatu namun tidak kesampaian. Sehingga membuat kondisinya tidak stabil.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku yang Diduga Membakar Pendopoo Walikota Banjar, ODGJ?
“Entah itu awalnya mempelajari sesuatu mungkin tidak kesampaian atau bimbingannya salah, akhirnya jadi begitu,” ujarnya.
“Belakang ini kelihatan memang sudah agak stabil. Tapi ternyata masih kadang sadar kadang juga di luar nalar,” tambahnya.
Arief menuturkan, keseharian P di lingkungan tempat tinggalnya tidak terlalu banyak aktivitas. Selain itu, saat ada yang mengajak berbicara juga kadang tidak nyambung.
“Orangnya suka diem, kadang kalau diajak ngobrol juga jawabannya nggak nyambung,” tuturnya.
Bantahan Ketua RT terkait Motif Pelaku Membakar Pendopo
Sementara terkait pengakuan pelaku pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar yang merasa diperlakukan dengan tidak adil oleh masyarakat di lingkungannya, Arief menyampaikan, bahwa pernyataan itu tidak bisa dipegang. Pasalnya, kondisi mentalnya yang labil.
“Diperlakukan tidak adil seperti apa? Masalahnya, kondisi anak itu kan psikologisnya labil, sehingga nggak bisa dipegang. Jadi apapun yang keluar dari mulutnya itu, tidak bisa dijadikan pegangan,” kata Arief.
Baca Juga: Tersangka Pembakar Pendopo Kota Banjar Pakai Molotov, Disiapkan Sejak Lebaran
Sedangkan secara realita, sambungnya, orang yang memiliki gangguan mental seperti P itu tidak bisa dijerat hukum. Akan tetapi bisa saja merehabilitasi.
“Sebenarnya waktu dia diambil dari Rancah itu dalam masa pengobatan. Karena dibawa ke sana itu untuk menangani penyakit kejiwaan,” ucapnya.
Meski mengalami gangguan mental, namun Arief tidak menyangka bahwa pelaku P memiliki pikiran untuk melakukan pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar.
“Cuma yang saya nggak nyangka kok sampai ada pikiran atau ide sampai ke sana. Secara pribadi, kalau timbul dari diri sendiri kayak tidak masuk akal. Jadi harus dicari apakah ada otak di belakang itu,” pungkas Arief. (Sandi/R5/HR-Online/Editor-Adi)