Sabtu, Maret 29, 2025
BerandaBerita NasionalKasus KDRT Rizky Billar, Kini Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kepolisian

Kasus KDRT Rizky Billar, Kini Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kepolisian

Kasus KDRT Rizky Billar kini memasuki babak baru. Polisi resmi menahan Rizky Billar setelah penetapan sebagai tersangka pada hari Rabu (12/10) kemarin.

Kabar penahanan tersebut tersiar setelah Polres Metro Jaya Jakarta Selatan melakukan konferensi pers pada hari Kamis (23/10/2022).

“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, Rizky billar kita tetapkan untuk penahanan selama 20 hari mulai hari ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Saat konferensi pers berlangsung, sang aktor ternama itu tampak cemberut mengenakan baju tahanan berwarna orange. Terlihat juga kedua tangannya dalam keadaan tidak diborgol.

Baca juga: Wanita yang Dirumorkan Jadi Selingkuhan Rizky Billar, Siapa Saja?

Salah satu alasan polisi melakukan penahanan terhadap Billar, agar memberikan efek jera dan tidak mengulanginya lagi.

Babak Baru Kasus KDRT Rizky Billar

Sehari sebelumnya, Polisi menetapkan Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya setelah menjalani pemeriksaan penyidik.

Rizky datang memenuhi panggilan penyidik di Polres Metro Jaya Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB bersama pengacaranya, Hotma Sitompul.

Pada mulanya penyidik mengagendakan pemeriksaan Rizky Billar pada hari Kamis 6 Oktober 2022. Namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kemudian penyidik menjadwalkan ulang pada hari Kamis 13 Oktober 2022, namun Rizky Billar dalam hal ini sebagai terlapor minta pemeriksaan pada hari Rabu 12 oktober 2022.

Dalam pemeriksaan, penyidik menggali informasi dari Rizky Billar tentang sebab akibat untuk memperjelas laporan pihak korban, Lesti Kejora.

Ia pun mendapatkan pertanyaan oleh penyidik yang awalnya 38 pertanyaan kemudian berkembang menjadi 48 pertanyaan.

Menurut Kabid Humas Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penetapan Rizky Billar sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti.

Alat bukti itu yaitu hasil visum et refertum yang menunjukan bukti kekerasan fisik, kemudian hasil rekam medis korban serta dua buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Atas dasar itulah, polisi menaikan status Rizky Billar yang semula menjadi saksi kemudian naik menjadi tersangka.

Buntut Kasus KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

Pihak kepolisian mengatakan, buntut atas kasus KDRT Rizky Billar mesti dilakukan penahanan.

Pasalnya, Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Atas ulahnya sendiri, Billar harus rela terancam pidana lima tahun penjara.

Menurut Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi, jika merujuk pada KUHAP pasal 21 ayat 4, tersangka yang terancam pidana lima tahun bisa dilakukan penahanan,

Motif Kasus KDRT Rizky Billar

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, motif yang mendasari adanya Kasus KDRT Rizky Billar karena ia kedapatan selingkuh di belakang istrinya, Lesti Kejora.

Kemudian Lesti meminta penjelasan terhadap suaminya dan meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya.

Hal itu memantik emosi Rizky Billar sehingga ia melakukan kekerasan terhadap Lesti Kejora pada hari Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB dini hari.

Kejadian berlangsung di jalan Gaharu 3 nomor 10 kelurahan cilandak kecamatan cilandak Jakarta Selatan.

Tak sampai di situ, pagi hari sekitar pukul 09.47 WIB terjadi lagi kekerasan Rizky terhadap Lesti setelah Lesti hendak pamitan akan pulang ke rumah orang tuanya.

Kekerasan tersebut mengakibatkan Lesti mengalami luka lebam di bagian pergelangan tangan sebelah kanan dan sikut sebelah kiri dan sakit tenggorokan akibat dicekik.

Billar melakukan KDRT terhadap istrinya karena emosi yang spontan. Saat itu Billar dalam keadaan sehat dan normal. Ia tidak sedang dalam keadaan mabuk akibat terpengaruh minuman beralkohol.

Hal itu setelah pihak kepolisian melakukan tes urine terhadap Billar. Hasil dari tes urine tersebut menunjukan hasil yang negatif.

Rizky Billar Berharap Damai

Setelah Rizky Billar penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, melalui pengacaranya, Hotma Sitompul, Billar masih berharap agar kasus KDRT Rizky Billar berakhir damai.

Sang pengacara Rizky Billar berencana akan bertemu dengan Lesti Kejora dalam hal ini sebagai korban berupaya membujuknya agar kasus KDRT Rizky Billar berakhir damai.

Sekedar informasi, Lesti Kejora melaporkan sang suaminya, Rizky Billar ke Polres Jaksel setelah menjadi korban kekerasan. Laporan tersebut tercatat bernomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Setelah ini, bagaimanakah kelanjutan kasus KDRT Rizky Billar? bagaimana soal Lesti Kejora? tentu saja menunggu hasil persidangan nanti. (Aji/R6/HR-Online)

Sistem One Way

Urai Kemacetan Arus Mudik, Polres Garut sudah Berlakukan Sistem One Way 11 Kali

harapanrakyat.com,- H-3 lebaran 2025, jajaran kepolisian dari Polres Garut, Jawa Barat menerapkan sistem one way atau satu arah belasan kali. Bahkan tercatat sudah sebanyak...
Bus DAMRI Stasiun Banjar

Dishub Kota Banjar Ungkap Kelanjutan Operasi Shuttle Bus DAMRI Jalur Stasiun Banjar-Pangandaran

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan kelanjutan pelaksanaan operasional shuttle bus DAMRI dari Stasiun Banjar menuju Pangandaran. Sebelumnya, ini mendapat penolakan. Hal itu...
Selatan Garut

Tinjau Langsung Pergerakan Mudik di Jalur Selatan Garut, Wakapolri: Ada 60 Persen Kendaraan Keluar Jakarta

harapanrakyat.com,- Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri, meninjau jalur mudik Selatan Garut, Jawa Barat. Selain memeriksa fasilitas mudik yang didirikan petugas kepolisian, Wakapolri juga memberi motivasi...
Tanah bantalan rel kereta api longsor

Tanah Longsor Bantalan Rel Kereta di Petak Ciamis-Manonjaya, Sejumlah Perjalanan KA Dialihkan

harapanrakyat.com,- PT KAI Daop 2 Bandung menghentikan sementara sejumlah perjalanan kereta api (KA). Hal itu karena adanya tanah longsor pada bantalan rel kereta api...
Bupati Ciamis jembatan rusak

Tinjau Jembatan dan Jalan Rusak Akibat Bencana, Bupati Ciamis: Secepatnya Diperbaiki

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memantau langsung sejumlah jembatan rusak dan jalan longsor di beberapa titik di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025). Hadir...
Kandungan Surat Al Maidah Ayat 90, Larangan Bermaksiat

Kandungan Surat Al Maidah Ayat 90, Larangan Bermaksiat

Islam sebagai agama yang penuh kasih sayang telah menetapkan aturan yang melindungi umatnya. Salah satunya adalah larangan terhadap khamar dan judi yang dijelaskan dalam...