Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 di Kota Banjar, Jawa Barat, telah berakhir pada tanggal 30 September 2022 lalu. Namun baru satu desa yang melunasi pembayaran PBB-P2.
Akibatnya, pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 tersebut belum memenuhi target. Baru terealisasi sebesar 77 persen dari target pendapatan yang telah ditetapkan.
Kepala BPKPD Kota Banjar, Agus Eka Sumpana, melalui Kabid Pendapatan, Fauzi Efendi mengatakan, ketetapan nilai pokok PBB-P2 yang harus wajib pajak bayar yang pengelolaannya oleh desa/kelurahan yaitu sebesar Rp 5.119.742.398.
Sementara berdasarkan data realisasi PBB-P2 per 12 Oktober 2022, dari target PBB-P2 tersebut baru terealisasi 77,07 persen, atau sebesar Rp 3.943.801.111.
Dari data realisasi itu juga, lanjutnya, baru terdapat satu desa yang melunasi pembayaran, yaitu Desa Waringinsari.
Sedangkan untuk desa/kelurahan yang lain masih nunggak atau belum melunasi PBB-P2 meski sekarang jatuh temponya sudah berakhir.
“Untuk desa yang lain baru terealisasi sekitar 70-80 persen. Belum mencapai target,” kata Fauzi kepada HR Online, Rabu (12/10/22).
Baca Juga: Jelang Jatuh Tempo, Semua Desa/Kelurahan di Kota Banjar Belum Lunas Pembayaran PBB-P2
Lanjutnya menjelaskan, meski jatuh tempo sudah berakhir, namun para wajib pajak tetap harus membayar kewajibannya. Ia juga berharap target pembayaran bisa tercapai sebelum akhir bulan Desember 2022.
Seharusnya, kata Fauzi, para wajib yang melewati masa jatuh tempo terkena denda keterlambatan. Tetapi pada tahun ini, ada kebijakan pembebasan denda bagi wajib pajak yang terlambat melunasi kewajibannya.
“Seharusnya ada denda untuk yang terlambat. Akan tetapi, Wali Kota mengeluarkan SK tentang pembebasan denda,” kata Fauzi.
Pihaknya mengingatkan kepada wajib pajak, supaya melunasi PBB-P2 sebelum akhir bulan Desember. Agar realisasi pendapatan dari sektor PBB-P2 tahun dapat tercapai sesuai target.
“Kepada wajib pajak ataupun desa/kelurahan untuk mengoptimalkan waktu yang tersisa. Supaya melunasi pembayaran PBB-P2 untuk membantu meningkatkan pendapatan daerah,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)