Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan di Lingkungan Cibulan, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, mengalami kerusakan cukup parah.
Kondisi jalan rusak membuat para pengendara roda dua maupun roda empat harus lebih fokus, dan memperlambat laju kendaraannya untuk menghindari jalan berlubang.
Salah seorang warga setempat, Syahid Burhani mengatakan, jauh sebelum adanya pembatasan kendaraan yang melintas ke Jembatan Baru (Jembar), jalan tersebut sudah mengalami kerusakan.
“Sebetulnya sebelum ada pembatasan kendaraan di Jembatan Baru, jalan ini sudah agak rusak. Banyak yang berlubang,” katanya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Namun, lanjutnya, setelah adanya pembatasan kendaraan di Jembar, kini kondisi kerusakannya semakin parah. Karena ruas Jalan Perintis Kemerdekaan menjadi salah satu jalur alternatif bagi kendaraan yang memiliki tonase besar.
Baca Juga: Jalan Provinsi Ciamis-Majalengka Rawan Kecelakaan, Ini Penyebabnya
Menurut Syahid, selain faktor kendaraan bertonase besar yang melintas, kerusakan Jalan Perintisa Kemerdekaan juga diperparah oleh guyuran hujan. Serta adanya kondisi tanah yang labil di titik tertentu.
“Mungkin karena faktor hujan juga bisa berpengaruh. Dari dulu jalan ini memang kayaknya labil. Contohnya kalau kendaraan bertonase besar sering lewat, ruas Jalan Perintis Kemerdekaan menjadi bergelombang,” ujarnya.
Jalan yang rusak terlihat mulai dari perempatan Jarum hingga ke Alun-alun Kota Banjar. Kurang lebih panjangnya ada sekitar 500 meter sampai ke Alun-alun.
Syahid menyebut, kondisi jalan rusak itu bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas jika tidak secepatnya mendapat perbaikan.
“Banyak motor yang menggilas lubang. Kalau kondisi jalan seperti ini terus bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.
Ia pun berharap Pemerintah Kota Banjar dapat mengupayakan perbaikan ruas Jalan Perintis Kemerdekaan yang rusak tersebut.
“Mudah-mudahan secepatnya diperbaiki. Meskipun statusnya jalan provinsi, tapi minimal segera koordinasikan dengan pihak terkait,” harapnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor-Eva)