harapanrakyat.com,- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menemukan sejumlah perusahaan yang belum membayar pajak reklame, Rabu (19/10/2022).
“Kita setiap hari ke lapangan untuk mendata papan reklame apakah perusahaannya sudah dan atau belum terdaftar sebagai wajib pajak,” ujar Kepala BPKD Asep Dedi melalui Kepala Bidang Pelayanan, Penetapan dan Data BPKD Ciamis Angga Gustiana Yusman, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: BPKD Ciamis Optimis Capai Target PBB-P2 Tahun 2022
Dari hasil pendataan di lapangan, kata Angga, pihaknya masih menemukan sejumlah papan reklame yang pajaknya belum dibayar perusahaan.
“Beberapa hari ini kita menemukan masih ada beberapa papan reklame dari perusahaan yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak,” katanya.
Papan reklame dari perusahaan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak tersebut kemudian ditempeli stiker pemberitahuan.
“Stiker tersebut juga sebagai pemberitahuan agar perusahaan melakukan pendaftaran sekaligus melakukan pembayaran pajak,” jelasnya.
Angga menjelaskan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak reklame pada tahun 2022 sebesar Rp 2 Miliar.
“Target per hari ini sudah mencapai 77 persen. Kita optimis target tercapai,” katanya.
Untuk mencapai target PAD melalui pajak reklame, BPKD menyasar reklame yang belum dibayar pajaknya.
“Target PAD dari Pajak Reklame optimis tercapai dengan terus melakukan pendataan ke lapangan dan memberikan sosialisasi kepada para pengusaha mengenai kewajiban membayar pajak reklame sesuai aturan Perda ataupun Perbup,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)