Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Satnarkoba Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil meringkus satu pengedar dan enam pemakai narkoba jenis sabu dan lainnya. Satu pengedar yang Polres Tasikmalaya ringkus, diantaranya ada seorang kakek.
“Kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Senin (3/10/2022).
Menurutnya, dari 7 orang tersangka ini, 1 orang jadi pengedar dan 6 orang menjadi pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan lainnya. Selain itu juga jenis obat-obatan yang tergolong kedalam golongan narkoba.
“Dari salah seorang tersangka, ada yang berusia lanjut berumur 60 tahun,” katanya.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Bayi Monyet di Tasikmalaya Sudah 12 Kali Beraksi
Lanjutnya menambahkan, dari hasil penyelidikan, para tersangka yang memakai narkoba tujuannya untuk menambah stamina dan kekuatan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai wiraswasta.
Pihaknya, saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil Polres Tasikmalaya ungkap.
Sementara dari hasil keterangan para pelaku pengedar sabu ini, katanya, ada beberapa konsumennya yang meminta obat-obatan.
“Kita masih melakukan pendalaman, dari kalangan mana yang menjadi konsumennya,” ujarnya.
Sedangkan untuk modusnya, para konsumen ada yang memesan, meminta maupun membeli secara langsung. Kemudian, pelaku mengantar pesanan tersebut ke konsumen.
“Untuk TKP-nya masih di wilayah Tasikmalaya, salah satunya di Kecamatan Singaparna,” terangnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tasikmalaya Ringkus Pemain Judi Slot dan Togel
Adapun barang bukti yang berhasil Polres Tasikmalaya amankan dari para pengedar narkoba, antara lain 5,62 gram sabu. Kemudian, 1.500 butir obat jenis obat tramadol HCL, Hyximet dan Psikotropika.
Tujuh pelaku tersebut dikenakan Pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Selain itu juga Pasal Jo 62 Jo 60 ayat (3) dan (5) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Dengan ancaman hukuman pemakai 5 tahun, sedangkan pengedar sabu dan lainnya 15 tahun penjara,” pungkasnya Kapolres Tasikmalaya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)