Kamis, April 3, 2025
BerandaBerita CiamisCiamis Masuk Daerah Pelarangan Penangkapan Ikan Sidat

Ciamis Masuk Daerah Pelarangan Penangkapan Ikan Sidat

harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, termasuk salah satu daerah yang masuk dalam kawasan pelarangan penangkapan ikan sidat, oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Sementara untuk mengawasi larangan tersebut, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis saat ini sudah ada Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).

Adapun tugas dari Pokmaswas ini adalah untuk melakukan imbauan kepada masyarakat tentang pelarangan penangkapan sidat.

Selain itu, Disnakkan Ciamis juga memasang pelarangan tersebut di sisi Sungai Citanduy, tepatnya di Dusun Cibodas, Desa Ciharalang, Kecamatan Cijeungjing.

Kepala Disnakkan Ciamis, Syarief Nurhidayat melalui Kabid Pemanfaatan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan, Yanti Herayani, membenarkan jika Ciamis menjadi salah satu lokasi pemasangan plang pelarangan penangkapan ikan sidat.

Baca Juga: Disnakkan Ciamis Kembali Lakukan Vaksinasi PMK Tahap 2

Menurutnya, penentuan lokasi tersebut merupakan hasil dari survei dari KKP dan juga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Masyarakat juga sangat respon. Bahkan KKP bersama kami telah melakukan sosialisasi tentang pelarangan penangkapan sidat,” katanya, Rabu (19/10/2022).

Apa Sanksi Jika Melanggar Pelarangan Penangkapan Ikan Sidat? Ini Penjelasan Disnakkan Ciamis

Lanjutnya menjelaskan, bahwa yang dilarang penangkapan sidat yaitu di atas 7 ons. Kemudian 1 kilometer dari hulu sungai, dan 1 kilometer dari arah muara dari plang pelarangan penangkapan tersebut. 

Sementara untuk sanksinya, saat ini belum ada. Karena menurut Yanti, pelarangan tersebut bukan undang-undang dan bukan peraturan.

Namun untuk mengawasi larangan penangkapan ikan sidat, nanti Disnakkan Ciamis akan dibantu oleh Pokmaswas.

“Jadi nantinya mungkin hanya imbauan saja. Tapi untuk sanksi pelarangan penangkapan ikan sidat sendiri belum ada,” jelasnya.

Akan tetapi, ada peraturan yang mengatur tentang perikanan yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan. Aturan tersebut yaitu UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 86 ayat 1.

Yanti menjelaskan, tujuan pelarangan penangkapan sidat ini untuk pelestarian. Karena, jika ikan sidat tidak dilestarikan, maka lama-lama nantinya akan punah. 

“Memang dalam migrasi dari muara ke hulu di kita itu terkendala adanya bendungan. Jadi seharusnya ada jalannya. Karena dengan adanya bendungan ini, maka anak ikan sidat susah untuk jalan ke arah hulu,” jelasnya.

Baca Juga: Puluhan Hewan Peliharaan Disuntik Vaksin Rabies di Ciamis

Lebih lanjut Yanti menambahkan, Kabupaten Ciamis sendiri itu ada beberapa rumah makan yang menyajikan menu unggulannya yaitu ikan sidat.

Maka dari itu, pihaknya akan mensosialisasikan tentang pelarangan penangkapan ikan sidat tersebut kepada para pengusaha kuliner.

“Kita akan pelan-pelan sosialisasikan kepada mereka terkait pelarangan penangkapan sidat. Adapun untuk sosialisasikan yang dilarang itu untuk ikan sidat di atas 7 ons,” pungkasnya.

Sebagai informasi, selain Ciamis, ada daerah lainnya yang masuk kawasan pelarangan penangkapan ikan sidat. Antara lain Kabupaten Poso, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kemudian, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Pemancing Hanyut Terbawa Arus di Sungai Cipalu Tasikmalaya

Pemancing Hanyut Terbawa Arus Sungai di Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Seorang pemancing hanyut terbawa arus di Sungai Cipalu, Desa Nangelasari, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (2/4/2025) petang. Korban bernama Ratim (42)...
Kolam Renang Arnaya Ciamis

Kolam Renang Arnaya, Alternatif Wisata Murah saat Libur Lebaran di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kolam Renang Arnaya yang terletak di Desa Jalatrang, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menjadi destinasi wisata yang ramai dikunjungi oleh para wisatawan....
Tanah Milik Pemkab Ciamis di Desa Bangbayang Terlantar, Warga Inisiatif Bersihkan

Tanah Milik Pemkab Ciamis di Desa Bangbayang Terlantar, Warga Inisiatif Bersihkan

harapanrakyat.com,- Tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis yang terletak di Desa Bangbayang, Kecamatan Cipaku, Jawa Barat, terlihat tidak terawat. Rerumputan dan ilalang tumbuh liar,...
Longsor Tutup Jalan Desa di Langkaplancar Pangandaran

Longsor Tutup Jalan Desa di Langkaplancar Pangandaran

harapanrakyat.com,- Hujan deras yang terjadi pada Rabu (2/4/2025) sore hingga malam hari mengakibatkan longsor di beberapa titik di Dusun Cigorowek, Desa Pangkalan, Kecamatan Langkaplancar,...
Jalur selatan Garut padat sejak pagi

Jalur Selatan Garut Padat Sejak Pagi, Arus Wisata dan Arus Balik Mendominasi

harapanrakyat.com,- Jalur selatan Garut, Jawa Barat, kembali padat oleh kendaraan sejak pagi, Kamis (3/4/2025). Kendaraan yang mengarah ke arus wisata dan sebagian arus balik...
anak disabilitas tertinggal di Sumedang

Orang Tuanya Panik Kejar Tas dalam Bus, Anak Disabilitas Tertinggal di Sumedang

harapanrakyat.com,- Seorang anak perempuan penyandang disabilitas bernama Alula Wafa Salsabila (8) tertinggal orang tuanya usai turun dari bus angkutan balik lebaran di Bundaran Binokasih,...