Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita CiamisBupati Ciamis Perpanjang Waktu Jatuh Tempo Pelunasan PBB-P2

Bupati Ciamis Perpanjang Waktu Jatuh Tempo Pelunasan PBB-P2

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Bupati Ciamis, Jawa Barat, Herdiat Sunarya mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pengunduran waktu jatuh tempo pelunasan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022.

Awalnya, masa jatuh tempo pelunasan PBB berakhir pada tanggal 30 September.

Namun, Bupati Ciamis mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu jatuh tempo sampai 30 November 2022, sesuai SK Bupati nomor 973/Kpts.695-huk/2022.

Kebijakan itu merupakan insentif dari Pemerintah Kabupaten Ciamis, untuk masyarakat sebagai wajib pajak.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Asep Dedi Herdiana, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan waktu pelunasan PBB-P2.

“Manfaatkan momen ini untuk segera melunasi PBB-P2, sebelum jatuh tempo 30 November nanti,” ujar Asep Selasa (11/10/2022).

Baca juga: BPKD Ciamis Optimis Capai Target PBB-P2 Tahun 2022

Apabila sampai jatuh tempo, maka wajib pajak akan terkena denda 2 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

Lanjutnya, untuk pembayaran PBB-P2 saat ini sudah dipermudah. BPKD Ciamis memiliki aplikasi Sijago atau Sistem Informasi Pajak Galuh Online.

Lewat aplikasi tersebut, wajib pajak juga bisa mengecek tagihan PBB-P2 dan pajak lainnya.

“Aplikasi Sijago BPKD Ciamis bisa di download di play store,” katanya.

Saat ini, masyarakat bisa membayar pajak melalui beberapa channel pembayaran, mulai dari Tokopedia, bjb Digi, Astrapay, Traveloka, Bank bjb, Shopee, Blibli.com, Lazada, Link Aja, Bukalapak, Gopay, OVO, virtual account, QRIS, Alfamart, Alfamidi, Indomart, Bank Galuh, Kantor Pos dan Bumdes.

“Jadi segera lunasi PBB-P2 dari sekarang, pajak yang masyarakat bayarkan untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.

Idul Fitri, Disnaker Ciamis Kembali Buka Pelayanan Selasa 8 April 2025

Idul Fitri, Disnaker Ciamis Kembali Buka Pelayanan Selasa 8 April 2025

harapanrakyat.com,- Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, Jawa Barat, memberlakukan penutupan operasional pelayanan. Baik itu pelayanan...
Polres Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas One Way Parsial di Simpang Tiga Sindangkasih

Polres Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas One Way Parsial di Simpang Tiga Sindangkasih

harapanrakyat.com,- Dalam rangka operasi ketupat Lodaya tahun 2025, Polres Ciamis, Jabar, berlakukan sistem one way parsial di Simpang Tiga Sindangkasih Kabupaten Ciamis, pada Jumat...
Puncak Arus Balik, Jumlah Penumpang Bus di Terminal Garut Mulai Alami Peningkatan

Puncak Arus Balik, Jumlah Penumpang Bus di Terminal Garut Mulai Alami Peningkatan

harapanrakyat.com,- Lonjakan penumpang di terminal pemberangkatan bus Guntur Garut, Jawa Barat, mulai terlihat sejak Sabtu (5/4/2025) pagi. Hingga H plus 3. Petugas mencatat sudah...
Mengembalikan Chat Telegram yang Terhapus, Gunakan Fitur Undo

Mengembalikan Chat Telegram yang Terhapus, Gunakan Fitur Undo

Telegram adalah salah satu aplikasi perpesanan instan yang populer dengan berbagai fitur canggih. Namun, terkadang pengguna mengalami masalah kehilangan chat secara tidak sengaja. Jika...
Warga di Kota Banjar Keluhkan Tanah Bekas Galian Pipa Pertamina, Minta Segera Diperbaiki

Warga di Kota Banjar Keluhkan Tanah Bekas Galian Pipa Pertamina, Minta Segera Diperbaiki

harapanrakyat.com,- Warga di Kota Banjar, Jawa Barat, mengeluhkan bekas galian pemasangan pipa Pertamina di wilayah Sukarame, Kelurahan Mekarsari tepatnya di Jalan Kapten Jamhur sebelum...
Zaskia Gotik Melahirkan Anak Ketiga Melalui Persalinan Normal

Zaskia Gotik Melahirkan Anak Ketiga Melalui Persalinan Normal

Kabar bahagia datang dari salah satu keluarga selebriti tanah air, Zaskia Gotik melahirkan anak ketiga. Artis Indonesia yang mengawali karirnya sebagai penyanyi dangdut ini,...