Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis produk-produk kosmetik berbahaya dengan bahan pewarna yang dilarang. Dari deretan kosmetik berbahaya tersebut, di antaranya mengandung bahan karsinogenik yang bisa menyebabkan kanker. Produk itu pun terbukti mengandung pewarna K3 dan K10.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hari. Sebab, produk kosmetik yang memiliki warna mencolok ternyata bisa memberi dampak buruk.
“Waspada dengan promosi yang tidak masuk akal, misalnya pewarna tekstil atau cat tembok pada kosmetik. Salah satu cirinya adalah warna mencolok,” ungkapnya pada Selasa (4/10/2022) lalu.
Baca Juga: Cara Memilih Kosmetik yang Aman Ketika Anda Gunakan
BPOM Rilis Kosmetik Berbahaya, Salah Satunya Produk Madame Gie
Menurut laporan BPOM, produk kosmetik berbahaya yang mengandung pewarna tekstil adalah Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03, Madame Gie Nail Shell 14, dan Madame Gie Nail Shell 10.
Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03 yang berguna sebagai perona pipi itu terbukti mengandung pewarna K3.
Sedangkan cat kuku Madame Gie Nail Shell nomor 14 dan 10 sama-sama mengandung pewarna K10. Kedua zat pewarna itu beresiko menimbulkan gangguan fungsi hati, ginjal, bahkan kanker.
Penjelasan Gisel Soal Produk Madame Gie
Pada Senin (17/10) lalu, Gisella Anastasia atau Gisel selaku pemilik brand Madame Gie mengadakan siaran langsung di Shopee.
Ia menjelaskan kepada publik bahwa saat ini produk kosmetik berbahaya dari Madame Gie sudah ditarik dari peredaran. Mantan istri Gading Marten itu juga memperlihatkan foto bukti pemusnahan barang.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPOM yang sudah melakukan tugasnya dengan baik. Untuk semua prosedur sudah sesuai dengan ketentuan, sehingga ada temuan kosmetik Madame Gie yang mengandung bahan dilarang,” ucap Gisel pada siaran langsungnya.
Gisel pun memohon maaf kepada publik atas keresahan yang terjadi. Ia meminta publik untuk tidak perlu khawatir, karena dari 900 produk Madame Gie yang terdaftar hanya ada 3 yang mengandung bahan berbahaya.
Baca Juga: Cantik Tanpa Makeup, Ini Rumus Skincare yang Paling Penting
Ibu dari satu anak itu juga menegaskan bahwa saat ini Madame Gie sudah mendapatkan surat lanjutan dari BPOM dan kembali normal seperti biasa.
“Kami memohon maaf atas keresahan yang terjadi, kami juga ingin memberikan informasi bahwa kami sudah memegang surat berita acaranya. BPOM menyaksikan sesuai prosedur,” kata Gisel sambil memegang surat edaran.
Imbauan BPOM Kepada Masyarakat
Selain Madame Gie, produk kosmetik berbahaya yang mengandung bahan karsinogenik adalah eyeshadow Marie Anne Beauty dan QL Matte Lipstick. Pewarna bibir yang diiklankan oleh Kimberly Ryder itu pun terbukti menggunakan pewarna Rhodamin B dan Jingga K1 yang dapat memicu kanker.
Mengapa produk kosmetik yang sudah mendapat izin edar harus ditarik kembali? Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini memberikan jawabannya.
Awalnya, pihak brand kosmetik mendapatkan izin edar dengan memberi data bahan-bahan yang akan digunakan dalam proses produksi.
BPOM memberi izin edar dengan harapan pihak kosmetik berkomitmen pada daftar bahan-bahan yang tercantum. Oleh karena itu, BPOM melakukan pengawasan rutin setelah produk kosmetiknya beredar.
Baca Juga: Manfaat Sunscreen untuk Wajah Berjerawat, Anda Perlu Tahu
Waspada Produk Ilegal
Menurut Mayagustina, ada beberapa brand kosmetik yang melanggar komitmen dengan menambahkan bahan-bahan yang tidak sesuai laporan. “Kosmetik branded biasanya lebih berkomitmen untuk mempertahankan reputasi. Sedangkan kosmetik menengah ke bawah sering melanggar,” ucapnya pada Rabu (14/11) lalu.
Untuk menghindari produk kosmetik berbahaya, Mayagustina menyarankan masyarakat lebih cerdas dalam memilih. Salah satu cara memeriksa legalitas produk kosmetik adalah dengan membuka website resmi dan aplikasi cek BPOM.
Masyarakat bisa memeriksa produk kosmetik dengan memasukkan nama produk, nama produsen, atau nomor izin edar.
Jika produk tidak terdaftar BPOM, maka masyarakat harus waspada dengan barang ilegal. Produk-produk yang tidak memiliki izin edar resmi biasanya tidak terjamin keamanannya.
Ada banyak kasus kerusakan kulit bahkan kanker yang terjadi akibat produk kosmetik berbahaya, salah satunya cream abal-abal. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)