Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, saat ini sudah melaksanakan pendataan tenaga non ASN tahun 2022. Pendataan non ASN tersebut saat ini sudah masuk tahap uji publik.
Plt Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi menjelaskan, pendataan non ASN itu dilatarbelakangi dengan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Nomor B/I5II/M.SM.01.00/2022.
Sementara untuk menindaklanjuti surat Menpan RB, Bupati Ciamis juga sudah mengeluarkan surat tentang pendataan tenaga non ASN di Lingkungan Pemkab Ciamis.
Pendataan tersebut dimulai pada bulan September sampai Oktober 2022. Hasil verifikasi dan validasi dari setiap SKPD di Kabupaten Ciamis, ada sebanyak 4.892 orang tenaga non ASN.
“Data tersebut langsung kami input kedalam aplikasi BKN,” jelasnya kepada HR Online, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Pendataan Non ASN di Kota Banjar Tahap Uji Publik, Bakal Diangkat Jadi ASN?
Lanjut Ai mengatakan, setelah melakukan penginputan data tersebut ke aplikasi BKN, kemudian ada lagi surat dari Kemenpan RB. Surat tersebut intinya bagi instansi yang telah melakukan input data, wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali.
Menurutnya, hal tersebut agar memastikan bahwa data tenaga non ASN tersebut, sudah sesuai dengan surat Menpan RB sebelumnya.
Setelah pihaknya melakukan verifikasi dan validasi kembali, dari 4.892 orang ada 568 tenaga non ASN yang belum lengkap upload kelengkapan dokumen. Termasuk yang belum melakukan pendaftaran sama sekali.
“Namun, masih ada waktu kepada tenaga honorer untuk bisa melengkapinya sampai tanggal 17 Oktober 2022,” katanya.
Penjelasan BKPSDM Terkait Pendataan Tenaga Non ASN
Lebih lanjut Ai menjelaskan, tujuan pendataan yaitu untuk memetakan dan mengetahui jumlah non ASN di instansi pemerintah.
“Jadi pada intinya, kegiatan pendataan ini bukan mengangkat tenaga honorer menjadi tenaga ASN atau PPPK,” jelasnya.
Baca Juga: Pendataan Non ASN 2022, Tenaga Honorer Cek di Sini!
“Hal tersebut sebelumnya juga telah kami sosialisasikan kepada para tenaga honorer dan para pengelola kepegawaian SKPD,” imbuhnya.
Disamping itu, lanjutnya, berdasarkan tindak lanjut dari surat Kemenpan RB, hasil pendataan non ASN agar dilakukan uji publik.
Hal tersebut merupakan bentuk transparansi. Selain itu juga, memberikan kesempatan kepada masyarakat, untuk bisa memberikan umpan balik, jika ada penyimpangan terkait hasil pendataan tenaga non ASN di Kabupaten Ciamis.
“Adapun berkenaan dengan data non ASN, tata cara dan waktu uji publik hasil pendataan non ASN, bisa dilihat di situs resmi BKPSDM Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)