harapanrakyat.com,- Apotek di Kota Banjar, Jawa Barat, diimbau patuhi aturan penjualan obat. Imbauan tersebut disampaikan Dinas Kesehatan Kota Banjar bersama Polres Banjar, terkait penyetopan sementara penjualan obat sirup.
Hal itu berlaku bagi seluruh apotek, toko obat, dan penyedia jasa kesehatan yang ada di Kota Banjar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar, dr Andi Bastian, melalui Kabid. Pelayanan Kesehatan, Rusyono mengatakan, imbauan yang pihaknya sampaikan itu seiring dengan adanya temuan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam obat sirup.
“Kita memastikan sebagaimana edaran dari Kementerian Kesehatan maupun BPOM. Yakni terkait adanya bahan obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol,” kata Rusyono, Senin (24/10/2022).
Adanya bahan tersebut, saat ini Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran tentang penyetopan sementara penjualan obat sirup.
Baca Juga: Peserta Membludak, Kemenkes Tinjau Vaksinasi di Kota Banjar
“Hari ini kita melakukan pengecekan ke apotek, toko obat, dan penyedia jasa kesehatan. Apakah sudah diamankan atau belum. Ternyata hampir semua sudah tidak memajang obat sirup yang tidak boleh dijual sementara,” terangnya.
Rusyono menyebutkan, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, bahan tersebut diduga menjadi penyebab ratusan anak di Indonesia mengalami gangguan ginjal akut. Bahkan hingga menyebabkan kematian.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis ada tiga obat sirup yang mengandung cemaran bahan tersebut melebihi ambang batas. Sehingga tidak boleh beredar.
“Ketiga obat sirup itu adalah Uni Baby Cough Sirup, Uni Baby Demam Sirup, dan Uni Baby Demam Drop,” jelas Rusyono.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP. Kusyata mengimbau masyarakat tidak perlu panik. Karena sudah ada beberapa jenis obat sirup yang bisa diperjual belikan.
“Untuk masyarakat jangan panik, semuanya sudah ada ketentuan. Nanti pihak apotek juga akan menginformasikan obat sirup yang bisa dibeli,” pungkasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor-Eva)