Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita PangandaranWaduh! Tunggakan PBB-P2 dan BPHTB di Pangandaran Hampir Rp 10 Miliar

Waduh! Tunggakan PBB-P2 dan BPHTB di Pangandaran Hampir Rp 10 Miliar

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Tunggakan PBB-P2 dan BPHTB di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mencapai Rp 9.899.583.822 atau hampir Rp 10 miliar.

Angka tersebut merupakan sisa piutang pelimpahan sebelum tahun 2014 dari KPP Pratama. Totalnya mencapai Rp 1.830.174.969. Selanjutnya piutang berjalan dari tahun 2014 hingga 2021 sebesar Rp 8.069.408.853.

Baca Juga: Pemkab Pangandaran Bebaskan Denda Piutang ke Wajib Pajak, Ini Batas Akhirnya

Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB di BAPENDA Pangandaran Widi Sukamto mengatakan, untuk menyelesaikan masalah tunggakan PBB-P2 dan BPHTB, Bapenda akan mempertemukan pihak Desa dengan APH atau Aparat Penegak Hukum dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.

“Pertemuannya direncanakan pekan ini, jadwalnya ada dua kali pertemuan,” ungkap Widi, Senin (12/9/2022).

Pada pertemuan pertama, aparat penegak hukum akan bertemu dengan pihak Kecamatan Mangunjaya, Pangandaran, dan Sidamulih. Rencananya pertemuan akan dilaksanakan di Kecamatan Pangandaran pada Selasa (13/9/2022).

Selanjutnya pertemuan kedua akan diikuti Kecamatan Parigi, Cigugur, Cijulang, Cimerak, dan Langkaplancar. Pertemuan akan dilaksanakan pada Rabu (14/9/2022) di Kecamatan Parigi.

“Kami akan membahas langkah strategis untuk penanganan masalah piutang PBB-P2 dan BPHTB ini,” jelasnya.

Pada tahun 2022, target pendapatan dari PBB-P2 dan BPHTB Rp 18.650.000. Saat ini baru terealisasi Rp 13.285.791.854. Angka ini baru sekitar 71,24 persen dari target.

“Target pencapaian tersebut berdasarkan jumlah wajib pajak pada tahun 2022 yaitu sebanyak 469.115,” katanya.

Denda Tunggakan PBB-P2 dan BPHTB di Pangandaran

Menurut Widi, untuk tunggakan PBB-P2 dan BPHTB sebelum 2014 dan piutang tahun berjalan apabila dibayar sebelum 30 September 2022 maka tidak akan kena denda.

Sebaliknya jika tunggakan tersebut masih jadi piutang, konsekuensinya mulai dari 1 Oktober 2022 dan seterusnya akan ada denda 2 persen setiap bulannya.

Sementara itu pada tahun 2021, piutang PBB-P2 dan BPHTB di Kabupaten Pangandaran mencapai Rp 5.727.541.445.

“Pada tahun 2021 kemarin, target PBB-P2 dan BPHTB sebesar Rp 18.650.000, namun yang terealisasi Rp 12.922.555 atau hanya 69,41 persen,” kata Widi.

Widi menjelaskan, target PBB-P2 dan BPHTB tidak tercapai karena banyak wajib pajak yang tidak bisa ditemukan. Hal itu terjadi lantaran ketika transaksi jual beli tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa. Sehingga SPPT pun tidak dialih nama.

“Tahun 2021 lalu, jumlah Wajib Pajak PBB-P2 dan BPHTB ini sebanyak 466.000,” tandasnya. (Ceng2/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...
Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...
Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...