Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Tunggakan PBB-P2 dan BPHTB di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mencapai Rp 9.899.583.822 atau hampir Rp 10 miliar.
Angka tersebut merupakan sisa piutang pelimpahan sebelum tahun 2014 dari KPP Pratama. Totalnya mencapai Rp 1.830.174.969. Selanjutnya piutang berjalan dari tahun 2014 hingga 2021 sebesar Rp 8.069.408.853.
Baca Juga: Pemkab Pangandaran Bebaskan Denda Piutang ke Wajib Pajak, Ini Batas Akhirnya
Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB di BAPENDA Pangandaran Widi Sukamto mengatakan, untuk menyelesaikan masalah tunggakan PBB-P2 dan BPHTB, Bapenda akan mempertemukan pihak Desa dengan APH atau Aparat Penegak Hukum dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.
“Pertemuannya direncanakan pekan ini, jadwalnya ada dua kali pertemuan,” ungkap Widi, Senin (12/9/2022).
Pada pertemuan pertama, aparat penegak hukum akan bertemu dengan pihak Kecamatan Mangunjaya, Pangandaran, dan Sidamulih. Rencananya pertemuan akan dilaksanakan di Kecamatan Pangandaran pada Selasa (13/9/2022).
Selanjutnya pertemuan kedua akan diikuti Kecamatan Parigi, Cigugur, Cijulang, Cimerak, dan Langkaplancar. Pertemuan akan dilaksanakan pada Rabu (14/9/2022) di Kecamatan Parigi.
“Kami akan membahas langkah strategis untuk penanganan masalah piutang PBB-P2 dan BPHTB ini,” jelasnya.
Pada tahun 2022, target pendapatan dari PBB-P2 dan BPHTB Rp 18.650.000. Saat ini baru terealisasi Rp 13.285.791.854. Angka ini baru sekitar 71,24 persen dari target.
“Target pencapaian tersebut berdasarkan jumlah wajib pajak pada tahun 2022 yaitu sebanyak 469.115,” katanya.
Denda Tunggakan PBB-P2 dan BPHTB di Pangandaran
Menurut Widi, untuk tunggakan PBB-P2 dan BPHTB sebelum 2014 dan piutang tahun berjalan apabila dibayar sebelum 30 September 2022 maka tidak akan kena denda.
Sebaliknya jika tunggakan tersebut masih jadi piutang, konsekuensinya mulai dari 1 Oktober 2022 dan seterusnya akan ada denda 2 persen setiap bulannya.
Sementara itu pada tahun 2021, piutang PBB-P2 dan BPHTB di Kabupaten Pangandaran mencapai Rp 5.727.541.445.
“Pada tahun 2021 kemarin, target PBB-P2 dan BPHTB sebesar Rp 18.650.000, namun yang terealisasi Rp 12.922.555 atau hanya 69,41 persen,” kata Widi.
Widi menjelaskan, target PBB-P2 dan BPHTB tidak tercapai karena banyak wajib pajak yang tidak bisa ditemukan. Hal itu terjadi lantaran ketika transaksi jual beli tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa. Sehingga SPPT pun tidak dialih nama.
“Tahun 2021 lalu, jumlah Wajib Pajak PBB-P2 dan BPHTB ini sebanyak 466.000,” tandasnya. (Ceng2/R7/HR-Online/Editor-Ndu)