Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemkab Pangandaran bakal mengkaji sistem penggajian P3K atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja melalui Perumda BPR BKPD Pangandaran.
Sekda Pangandaran Kusdiana mengatakan, saat ini SKPD dan BPR BKPD Pangandaran sedang mengkaji rencana itu.
Penggajian melalui BPR, kata Kusdiana, melihat perkembangan dan kemajuan BKPD yang luar biasa.
Bahkan, di tahun ini BKPD bisa menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 733 juta setelah adanya merger dengan BKPD Cijulang.
“Ini sudah ada kemajuan,” kata Kusdiana belum lama ini.
Baca juga: Luncurkan Inovasi Digital, Perumda BPR BKPD Pangandaran Setor Rp 733 Juta ke Kas Daerah
Karena BKPD sudah bisa ekspansi, makanya ke depan pihaknya berharap gaji P3K akan bisa melalui BPR BKPD.
Meski begitu, untuk pelaksanaannya perlu ada kajian secara komprehensif, terutama beberapa SKPD yang akan melakukan penggajian P3K melalui BKPD.
“Nanti kita akan MoU-kan pengelolaannya ke BKPD. Saat ini masih kajian, semoga segera terealisasi,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)