Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Sidang kasus dugaan suap oknum BPK yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, saat ini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Dalam pledoinya, Bupati Bogor nonaktif meminta agar keadilan bisa tegak.
Sembari menangis, Ade Yasin berharap supaya hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, yang diketuai Hera Kartiningsih bisa tergugah hatinya.
Pasalnya, Ade meyakini tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Bupati Bogor nonaktif menyampaikan permintaan tersebut secara daring. Hal itu ia sampaikan dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, Senin (19/9/2022).
Sidang Pledoi Bupati Bogor Nonaktif
Permintaan Ade Yasin kepada Majelis Hakim PN Tipikor Bandung tersebut memang layak, karena ia disebut sebagai korban.
Sebab, ia yang pada awalnya akan dimintai keterangan, namun malah mendadak diopinikan terkena OTT atau operasi tangkap tangan.
Baca Juga: Hadiri Sidang Kasus Suap BPK, Puluhan Kades Minta Hakim Bebaskan Bupati Bogor Nonaktif
Selain itu, makin terang lagi, dari 39 saksi yang Jaksa KPK hadirkan, serta 2 saksi ahli ketika memberikan keterangan pada persidangan, menyebutkan bahwa Bupati Bogor nonaktif tidak terlibat.
Bukan hanya itu, Ade juga tidak menginstruksikan untuk melakukan suap kepada oknum BPK.
“Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengkondisian dari saya,” ungkap Bupati Bogor nonaktif di sidang Pledoi.
“Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?” imbuhnya.
Sehingga, ia meyakini bahwa majelis hakim bakal objektif dalam memberikan putusan. Sebab, terdakwa lainnya mengaku tidak mendapat perintah darinya dalam melakukan dugaan suap.
“Apabila melihat fakta persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut. Lalu dimana letak kesalahan saya?” tukasnya.
Atas dasar tersebut, Bupati Bogor nonaktif meminta kepada majelis hakim, supaya membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan juga tuntutan.
“Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain. Kecuali hanya ingin meminta keadilan, bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh JPU,” kata Bupati Bogor nonaktif masih dalam agenda sidang pledoi.
Cerita Awal Dijemput KPK
Masih dalam pembacaan nota pembelaan, Ade Yasin menceritakan mengenai awal penjemputannya saat di rumah dinas oleh petugas KPK.
Saat itu, petugas KPK menjemputnya menjelang santap sahur atau 4 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H. Kemudian KPK mengumumkan sebagai peristiwa OTT.
Ketika itu, ada orang yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang kepadanya.
Setelah itu, ia diminta memberikan keterangan di kantor KPK, atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor, karena diduga memberi suap kepada auditor BPK.
“Setelah berdiskusi dengan Kapolres dan Dandim Bogor, saya diminta mengikuti arahan tersebut. Toh saya hanya akan dimintai keterangan saja,” beber Ade.
“Namun, setelah beberapa jam saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan menyudutkan, Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai Pemda dan BPK,” imbuh Bupati Bogor nonaktif dalam sidang pledoi.
Kuasa Hukum Ade Yasin Optimis Majelis Hakim Objektif
Sementara itu, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar menganggap tidak adanya replik atau tanggapan atas pledoi kliennya dari Jaksa KPK tersebut, menandakan perkara dugaan suap oknum auditor BPK sudah terang benderang dengan tanpa keterlibatan kliennya.
“Kalau JPU tidak bikin replik itu memang haknya dia (jaksa). Tapi menurut kami juga sih buat apa lagi membuat replik, toh sudah terang benderang kami bukakan semua di dalam pembelaan,” katanya kepada wartawan usai sidang pledoi Bupati Bogor nonaktif.
Meski begitu, ia menghormati tuntutan JPU KPK yang dibacakan pada persidangan hari Senin (12/9/2022) kemarin.
Baca Juga: Bukti Ada Dugaan Pemerasan oleh Oknum Auditor BPK, DPUPR Bogor Jadi Korbannya
Selain itu, ia juga optimistis bahwa majelis hakim objektif dalam membuat putusan, yang akan dibacakan pada Jumat, 23 September 2022 nanti.
“Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik,” ujarnya.
Sebelum sidang pledoi, Jaksa KPK menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta, serta subsider 6 bulan kurungan kepada Bupati Bogor nonaktif.
“(Menuntut) hukuman 3 tahun untuk Ade Yasin. Lalu denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan,” kata Jaksa KPK Rony Yusuf. (Adi/R5/HR-Online/Editor-Adi)